BANDA ACEH | Implementasi perdamaian Aceh kembali menjadi sorotan setelah dinamika yang muncul pada momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, 15 Agustus 2026.
Polemik mengenai Bendera Aceh, implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta sejumlah butir perdamaian yang dinilai belum tuntas kembali memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan persoalan Aceh akan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan menyeluruh?
Di tengah dinamika tersebut, suara kritis datang dari pemuda Aceh, Radja Muhammad Husen. Ia menilai pemerintah pusat tidak boleh terus melihat setiap persoalan di Aceh melalui kacamata kecurigaan maupun stigma separatisme.
“Jangan lagi paranoid terhadap Aceh. Aceh sudah berdamai. Kalau ada persoalan hukum, hadapi dengan hukum. Kalau ada persoalan politik, selesaikan dengan politik. Jangan setiap kritik dari rakyat Aceh langsung dianggap sebagai ancaman terhadap NKRI atau dikaitkan dengan separatisme,” tegas Radja dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Soroti Persoalan Bendera dan Regulasi Aceh
Radja mengakui polemik mengenai simbol Aceh memiliki dimensi hukum yang kompleks, terutama dengan adanya PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang menjadi salah satu dasar keberatan terhadap desain bendera dan simbol Aceh.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai simbol. Pemerintah dinilai perlu membuka secara terang proses hukum yang berkaitan dengan regulasi Aceh serta menjelaskan kepada masyarakat kedudukan masing-masing aturan dan keputusan yang pernah dikeluarkan.
Ia juga menyoroti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pembatalan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Radja kemudian mengaitkannya dengan perkembangan hukum tata negara melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.
“Di sinilah pemerintah harus berani melakukan evaluasi secara hukum. Jangan hanya melihat satu keputusan, tetapi lihat juga perkembangan hukum setelahnya. Kalau kewenangan pembatalan peraturan daerah kemudian dinyatakan bukan lagi menjadi kewenangan eksekutif, maka semua pihak harus memahami implikasinya secara serius,” katanya.
MoU Helsinki Jangan Sekadar Seremoni
Radja mengingatkan bahwa seluruh persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks sejarah perdamaian Aceh yang ditandai dengan penandatanganan MoU Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Menurutnya, MoU Helsinki bukan sekadar dokumen sejarah yang diperingati setiap tahun, melainkan fondasi penting bagi berakhirnya konflik bersenjata dan dimulainya babak baru kehidupan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jangan jadikan MoU Helsinki hanya sebagai seremoni tahunan. Jangan setiap 15 Agustus kita bicara perdamaian, tetapi persoalan substansialnya terus dibiarkan. Perdamaian harus dirasakan rakyat Aceh, bukan hanya dirasakan oleh kalangan elite yang berada di lingkaran kekuasaan,” tegasnya.
Ia menilai 21 tahun perdamaian seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan Aceh yang hingga kini belum tuntas.
“Sudah 21 tahun. Berapa lama lagi rakyat Aceh harus menunggu? Kalau persoalan UUPA, kekhususan Aceh, regulasi dan berbagai butir perdamaian masih terus carut-marut, maka pemerintah harus berani membuka semuanya. Jangan ada lagi yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Prabowo dan Mualem Dinilai Punya Kesempatan Sejarah
Dalam situasi tersebut, Radja menilai Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian berbagai persoalan Aceh.
Menurutnya, keduanya memiliki keterkaitan sejarah dengan perjalanan konflik dan perdamaian Aceh. Karena itu, pemahaman terhadap sejarah tersebut dinilai dapat menjadi modal penting untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas.
“Hari ini Indonesia dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Aceh dipimpin Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem. Keduanya memiliki sejarah dan rekam jejak yang erat dengan perjalanan Aceh pada masa konflik. Ini bukan sekadar kebetulan politik. Ini adalah kesempatan sejarah untuk menuntaskan persoalan Aceh,” katanya.
“Kedekatan dan pemahaman keduanya terhadap sejarah konflik Aceh harus mampu digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terang-benderang. Jangan sampai justru di era dua pemimpin yang memahami sejarah konflik Aceh, persoalan poin-poin perdamaian malah kembali dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.
Radja meminta Presiden Prabowo dan Gubernur Mualem tidak membiarkan generasi muda Aceh mewarisi persoalan yang sama.
“Pak Presiden Prabowo dan Pak Mualem memiliki kesempatan untuk membuat sejarah baru. Duduk bersama, buka semua persoalan, panggil semua pihak terkait dari semua kalangan, bicara secara terbuka dan cari penyelesaian. Jangan wariskan persoalan ini dari generasi ke generasi,” tandasnya.
Kritik Rakyat Bukan Ancaman
Radja menegaskan suara kritis masyarakat Aceh bukan bentuk keinginan untuk menghidupkan kembali konflik.
Menurutnya, masyarakat Aceh justru menginginkan perdamaian tetap terjaga. Namun, perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik masyarakat.
“Kami pertegas. Kami tidak ingin Aceh kembali ke masa lalu. Tetapi jangan juga negara menganggap rakyat Aceh akan diam selamanya ketika persoalan yang menyangkut keadilan, kepastian hukum dan kekhususan Aceh terus dibiarkan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh akumulasi kekecewaan masyarakat Aceh.
“Kalau persoalan ini terus-menerus dibiarkan, tidak ada penyelesaian, tidak ada kepastian dan kejelasan, serta pemerintah tidak hadir secara utuh, tentu kami akan bangkit dan bergerak. Kami bergerak bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan hak-hak Aceh melalui berbagai jalur,” tegas Radja.
Menurutnya, pemerintah harus mampu membedakan kritik masyarakat dengan ancaman terhadap negara.
“Kami anak bangsa Aceh. Tidak dapat dipungkiri bahwa kami juga sudah menjadi bagian dari Indonesia. Tetapi menjadi bagian dari NKRI bukan berarti kami harus diam ketika melihat ada persoalan yang tidak kunjung selesai di tanah kelahiran kami. Jangan setiap kritik disebut separatis. Jangan setiap simbol dianggap ancaman. Negara harus membangun kepercayaan terhadap rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Dinamika 15 Agustus Dinilai Harus Jadi Evaluasi
Radja menilai dinamika yang terjadi pada 15 Agustus 2026 harus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Menurutnya, gejolak yang muncul tidak boleh hanya dilihat dari tindakan atau simbol yang tampak di permukaan, tetapi harus dibaca sebagai bagian dari akumulasi persoalan Aceh yang belum terselesaikan.
“Kalau pemerintah hanya melihat apa yang terjadi di permukaan, maka pemerintah tidak akan pernah memahami akar persoalannya. Lihat mengapa masyarakat kecewa. Lihat mengapa anak-anak muda Aceh mulai bergerak. Jangan tunggu sampai semuanya menjadi lebih besar baru pemerintah bergerak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perdamaian yang hanya dirasakan kalangan elite tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan perdamaian Aceh.
“Perdamaian yang sesungguhnya adalah ketika rakyat di akar rumput merasakan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Kalau hanya kalangan elite yang merasakan manfaat perdamaian, sementara rakyat terus bertanya tentang keadilan, maka itu bukan perdamaian yang substantif,” tegasnya.
Desak Pemerintah Ambil Langkah Nyata
Radja kembali mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Aceh.
“Ini kesempatan sejarah. Presiden Prabowo dan Mualem harus mampu menyelesaikan persoalan Aceh secara terang-benderang. Jangan lagi ada ruang abu-abu. Jangan lagi ada persoalan yang sengaja dibiarkan menggantung. Kalau ada yang salah, perbaiki. Kalau ada yang belum selesai, selesaikan. Kalau ada perbedaan pandangan, duduk bersama,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat Aceh menginginkan perdamaian, tetapi perdamaian tersebut harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum.
“Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan. Aceh membutuhkan kepastian hukum. Aceh membutuhkan pemerintah yang hadir bersama rakyat. Kami ingin perdamaian ini diwariskan kepada anak cucu, bukan diwariskan bersama persoalan yang tidak kunjung selesai,” katanya.
Radja juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan dinamika yang berkembang menjelang 4 Desember 2026.
“Sebagaimana terlihat, lambang Burung Garuda Bhinneka Tunggal Ika, begitu juga kain berwarna merah dan putih, sempat luntur dan berlebur kemarin. Dan 4 Desember 2026 sudah di depan mata. Jangan sampai persoalan yang sama kembali terulang. Jangan sampai pemerintah terlambat membaca kegelisahan dan kekecewaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan menyangkut Aceh perlu diselesaikan secara konkret, terbuka dan melalui jalur hukum maupun politik yang tersedia.
“Sekali lagi kami tegaskan, jika persoalan ini terus-menerus dibiarkan, jika pemerintah terus memilih diam dan tidak hadir dalam menyelesaikannya, maka kami akan bangkit dan bergerak bersama-sama. Kami akan menyuarakan persoalan ini dengan berbagai cara, dan kami sungguh sangat siap untuk itu. Jangan salah tafsir terhadap aksi dan suara rakyat Aceh. Kami bukan sedang mencari perang,” pungkas Radja.***








