Aceh  

Rp 106 Miliar Proyek Lampu PTS Aceh : Temuan BPK dan Jejak Pokir, Mengapa Penegak Hukum Diam?

Di sinilah peran aparat penegak hukum semestinya dimulai, bukan berakhir. Polisi, Kejaksaan, atau KPK memiliki kewenangan untuk menilai apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur pidana.

BANDA ACEH | Malam turun di sebuah jalan sempit di pedalaman Aceh. Tiang lampu penerangan tenaga surya berdiri di tepi jalan yang membelah kebun dan permukiman warga. Cahaya yang dipancarkan tak banyak membantu. Di salah satu titik, lampu bahkan berdiri di depan sebuah rumah yang tidak dihuni.

Pemandangan tersebut menjadi salah satu gambaran persoalan dalam proyek Penerangan Tenaga Surya (PTS) Pemerintah Aceh tahun anggaran 2024.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp106 miliar itu tidak luput dari sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, klasifikasi belanja hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Kini, pertanyaannya bukan hanya mengapa proyek tersebut berjalan dengan sejumlah persoalan.

Pertanyaan yang lebih besar: setelah temuan BPK muncul, ke mana aparat penegak hukum?

Anggaran Bertambah Rp 43 Miliar

Dokumen pemeriksaan BPK menunjukkan belanja modal lampu PTS dalam APBA 2024 pada awalnya ditetapkan sekitar Rp 63,43 miliar.

Namun, dalam APBA Perubahan 2024, anggaran tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 106,45 miliar.

‎Artinya, terjadi penambahan sekitar Rp 43 miliar atau 67,81 persen.

‎Persoalan lainnya, program tersebut tidak tercantum dalam Rencana Strategis maupun Rencana Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh ketika APBA 2024 disusun.

‎Program itu baru masuk dalam Renja Dinas ESDM pada saat penyusunan APBA Perubahan.

Dalam pemeriksaannya, BPK memperoleh penjelasan dari Kuasa Pengguna Anggaran bahwa seluruh kegiatan pemasangan lampu PTS tersebut merupakan usulan pihak legislatif.

Informasi yang beredar menyebut proyek itu berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) pimpinan dewan. Anggarannya kemudian ditempatkan pada Dinas ESDM Aceh.

‎Di sinilah persoalan Pokir menjadi penting untuk ditelusuri.

Bukan berarti setiap proyek Pokir bermasalah. Namun, proyek bernilai lebih dari Rp 100 miliar yang baru muncul dalam perubahan anggaran dan seluruh kegiatannya berasal dari usulan legislatif semestinya mendapat pengawasan yang lebih ketat.

Publik berhak mengetahui: siapa pengusulnya, di mana titik pemasangannya, siapa penerima manfaatnya, serta bagaimana proses penentuan penyedianya.

Dari Belanja Modal Menjadi Persoalan Hibah

Temuan BPK berikutnya berkaitan dengan pencatatan proyek.

‎Lampu PTS dianggarkan sebagai belanja modal. Padahal, berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 dokumen paket pekerjaan, seluruh barang telah diserahkan kepada keuchik, kepala desa, atau masyarakat.

Penyerahan tersebut dibuktikan melalui Berita Acara Serah Terima.

Atas kondisi tersebut, BPK menilai barang yang telah diserahkan kepada masyarakat semestinya dikategorikan sebagai belanja hibah, bukan belanja modal.

Kepada auditor BPK, Kepala Bidang Program Dinas ESDM memberikan penjelasan bahwa lampu PTS tetap dianggarkan sebagai belanja modal agar dapat dilakukan pemeliharaan.

Namun, muncul persoalan lain.

‎Lampu tersebut tidak berada di atas tanah milik Pemerintah Aceh. Dengan demikian, perlu dijelaskan atas dasar apa pemerintah daerah menganggarkan pemeliharaan aset yang telah diserahkan dan berada di luar penguasaan pemerintah.

Ini bukan sekadar persoalan istilah dalam buku anggaran.

Status aset menentukan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang berwenang melakukan pemeliharaan, serta bagaimana uang negara dibelanjakan setelah pekerjaan selesai.

Lokasi Belum Ditentukan Saat Paket Masuk E-Katalog

Persoalan lainnya ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan.

BPK menemukan tidak adanya panduan pemasangan PTS yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pemeriksaan fisik juga menemukan sejumlah perbedaan antara dokumen pekerjaan dan kondisi di lapangan.

‎Di antaranya, ukuran rip plate tidak selalu sesuai dengan dokumen. Spesifikasi fondasi tiang juga tidak dibuat secara rinci sehingga ukuran dan konstruksinya berbeda-beda.

Posisi angkur ditemukan tidak presisi. Akibatnya, base plate pada sebagian tiang tidak berada tepat di tengah fondasi.

‎Yang lebih mendasar, menurut temuan BPK, titik lokasi pemasangan belum ditentukan ketika paket pekerjaan dibuat di e-katalog.

Penyedia kemudian memperoleh titik pemasangan dari koordinator pemilik Pokir.

‎Pertanyaan pun muncul: bagaimana pemerintah memastikan lampu dipasang berdasarkan kebutuhan masyarakat jika lokasi pemasangannya belum ditentukan ketika paket pekerjaan dibuat?

‎Idealnya, lokasi proyek ditetapkan berdasarkan kebutuhan penerangan, kondisi jalan, keselamatan pengguna jalan, kondisi permukiman, serta pertimbangan teknis lainnya.

Tanpa standar dan kajian yang jelas, penentuan lokasi berisiko bergeser dari pendekatan berbasis kebutuhan menjadi sekadar mengikuti daftar usulan.

Temuan BPK Bukan Vonis Pidana

Temuan BPK penting dibaca secara utuh.

BPK menemukan persoalan dalam perencanaan, penganggaran, klasifikasi belanja dan pelaksanaan pekerjaan. Namun, temuan audit BPK tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

‎Di sinilah peran aparat penegak hukum semestinya dimulai.

Polisi, Kejaksaan, maupun KPK memiliki kewenangan untuk menilai apakah persoalan tersebut berhenti pada ranah administrasi atau terdapat indikasi tindak pidana.

Pertanyaannya antara lain:

‎Apakah penentuan lokasi murni keputusan administratif?

Ataukah terdapat pihak tertentu yang mengatur lokasi untuk kepentingan tertentu?

Apakah seluruh volume dan spesifikasi barang sesuai kontrak?

Apakah harga yang dibayarkan pemerintah sebanding dengan barang yang diterima?

Siapa yang mengusulkan paket?

Siapa yang menentukan titik lokasi?

Siapa yang memilih penyedia?

Dan yang paling penting, apakah terdapat aliran uang atau keuntungan tertentu dalam proses tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa diperoleh hanya melalui opini.

Diperlukan pemeriksaan dokumen pengadaan, pemeriksaan fisik, permintaan keterangan kepada pihak terkait, serta penelusuran transaksi keuangan apabila ditemukan indikasi awal.

Lalu, Apa yang Dilakukan APH?

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin relevan.

‎Temuan mengenai proyek lampu PTS telah menjadi perhatian setelah laporan pemeriksaan BPK diberitakan. Pada Juni 2025, sejumlah media juga memberitakan temuan BPK terkait proyek tersebut, termasuk persoalan kenaikan anggaran dan perencanaan.

Namun, berdasarkan penelusuran pemberitaan yang tersedia hingga 28 Agustus 2026, belum terlihat pengumuman publik dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Polda Aceh, maupun KPK yang secara spesifik menyatakan telah membuka penyelidikan atau penyidikan terhadap proyek lampu PTS Dinas ESDM Aceh senilai sekitar Rp 106 miliar tersebut.

Ketiadaan pengumuman publik tentu tidak berarti aparat tidak melakukan penelusuran.

Aparat penegak hukum dapat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan tanpa langsung mengumumkannya kepada publik.

Tetapi karena belum ada penjelasan terbuka, pertanyaan publik tetap sah diajukan:

Apakah temuan BPK tersebut sudah ditelaah aparat penegak hukum?

Jika sudah, sejauh mana prosesnya?

Jika belum, mengapa?

Ada Preseden Kasus Lampu Tenaga Surya

Kasus ini juga menarik dilihat dalam konteks nasional.

Pada akhir 2025, aparat penegak hukum menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM.

Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan tiga tersangka. Polisi menyebut audit BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp 19,52 miliar.

Artinya, proyek penerangan tenaga surya bukanlah sektor yang otomatis terbebas dari persoalan hukum.

Namun, perkara nasional tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa proyek PTS Aceh merupakan tindak pidana.

Justru sebaliknya, temuan BPK di Aceh perlu diuji secara independen untuk memastikan apakah persoalannya hanya administratif atau terdapat unsur pidana.

Desakan Masyarakat Sipil

Desakan agar aparat penegak hukum menelusuri berbagai proyek pemerintah Aceh juga mulai muncul dari kelompok masyarakat sipil.

Pada 2026, sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak Kejati Aceh menelusuri dugaan persoalan dalam berbagai proyek pemerintah daerah.

Namun, pemberitaan tersebut mencakup sejumlah proyek berbeda dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perkara pidana dalam proyek PTS senilai Rp 106 miliar yang menjadi fokus tulisan ini.

Karena itu, langkah aparat sebenarnya dapat dimulai dari hal paling mendasar: dokumen.

Petakan seluruh paket PTS 2024.

Cocokkan nilai kontrak dengan harga barang.

Identifikasi seluruh penyedia.

Telusuri siapa pengusul setiap titik.

Periksa dokumen e-katalog.

Cocokkan titik koordinat dengan kondisi fisik di lapangan.

Kemudian periksa hubungan antara pengusul Pokir, pihak yang menentukan lokasi, pejabat pengadaan dan penyedia.

Jika seluruh proses ternyata bersih, hasil pemeriksaan tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara kontrak dan barang, harga yang tidak wajar, pengaturan penyedia, aliran uang, atau keuntungan kepada pihak tertentu, aparat memiliki dasar untuk meningkatkan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Biarkan Temuan BPK Berhenti di Administrasi

‎Persoalan terbesar proyek PTS ini bukan semata-mata besarnya anggaran.

Yang dipertaruhkan adalah apakah uang publik digunakan berdasarkan kebutuhan yang terukur atau sekadar mengikuti daftar usulan.

‎Lampu jalan seharusnya menerangi jalan, bukan menerangi kepentingan politik.

‎Publik tidak membutuhkan kesimpulan terburu-buru bahwa proyek tersebut merupakan korupsi.

Publik membutuhkan pemeriksaan yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎BPK telah menunjukkan sejumlah titik yang perlu diperiksa: anggaran yang melonjak, program yang tidak muncul dalam perencanaan awal, status barang yang telah diserahkan kepada masyarakat, lokasi yang belum ditentukan ketika paket dibuat, hingga ketidakkonsistenan sejumlah spesifikasi di lapangan.

Kini giliran aparat menjawab.

Apakah semua itu hanya persoalan administrasi, atau ada sesuatu yang lebih serius di balik proyek PTS senilai Rp 106 miliar tersebut?

Hingga kini, pertanyaan itu masih menggantung.

‎Dan dalam perkara yang menyangkut uang publik sebesar Rp 106 miliar, publik berhak mendapatkan jawaban.***

Sumber : Modusaceh.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *