LHOKSEUMAWE | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe melaporkan seorang oknum anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe.
Laporan tersebut terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri, yang terjadi seusai pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (27/8/2026).
PWI Lhokseumawe bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe mendatangi kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe, Senin (31/8/2026), untuk menyampaikan laporan resmi atas dugaan kekerasan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, PWI Kota Lhokseumawe menunjuk YARA Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal Alfikri. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 yang ditandatangani pada 27 Agustus 2026.
Melalui surat kuasa itu, Haiqal yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mewakili dan mendampinginya dalam seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Para penerima kuasa terdiri atas Safaruddin, S.H., M.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., Nisa Ulfitri, S.H., Ibnu Sina, SP., CPIA, Syamsul Bahri, S.H., M.H., Fuadi Bachtiar, S.H., Rachmat Novan Ashary, S.H., dan M. Teguh Pribadi, S.H.
Laporan tersebut disampaikan Haiqal ke Denpom IM/1 Lhokseumawe dengan didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, serta Sekretaris Jenderal YARA Lhokseumawe, Fuadi Bachtiar, S.H.
Haiqal juga didampingi Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, bersama sejumlah anggota PWI lainnya.
Rombongan PWI dan YARA kemudian diterima Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono, di kantor Denpom IM/1 Lhokseumawe.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memastikan Haiqal mendapatkan pendampingan serta perlindungan hukum atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10 Kecamatan Tanah Luas, jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Ibnu, laporan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sayuti.***
Sumber : Serambinews.com








