News  

‎Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Tiga Orang Ditangkap Termasuk Seorang Bidan

BANDA ACEH | Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi. Ketiganya masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.

NJN dan MR ditangkap di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 19 Desember 2024, ketika GH, yang merupakan pacar MR, mengaku sedang hamil.

“Keduanya kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan,” kata Joko, Rabu (23/9/2026).

‎Menurut Joko, GH kemudian menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk memberitahukan kehamilannya sekaligus meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk biaya aborsi.

Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani proses aborsi di tempat praktik bidan SBR di kawasan Punge Jurong, Banda Aceh.

‎“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya,” ujar Joko.

Usai proses tersebut, GH bersama NJN membayar Rp 2 juta kepada SBR. Keduanya kemudian membawa janin yang telah dibungkus kain putih untuk ditanam.

‎Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat gali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan alat yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023.***

Sumber : Ajnn.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *