BANDA ACEH | Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Aceh, Mabes Polri, dan Polda Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut-sebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh serta pejabat eselon II dan III di jajaran Pemerintah Aceh.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FPRMI Aceh, Muhammad Saleh atau akrab disapa Shaleh, di Banda Aceh, Rabu, 23 September 2026.
Shaleh mengatakan, desakan itu muncul menyusul beredarnya informasi mengenai sejumlah nama oknum pimpinan dan anggota DPR Aceh yang disebut telah diamankan aparat penegak hukum (APH) karena diduga tersangkut perkara narkotika.
Menurut dia, meski dua oknum anggota DPR Aceh yang disebut dalam informasi tersebut telah memberikan klarifikasi melalui media, dugaan tersebut tetap perlu diuji secara hukum agar tidak berkembang menjadi isu tanpa kepastian.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan. Tetapi ketika dugaan penyalahgunaan narkotika muncul berulang dan menyangkut lingkungan lembaga negara, aparat penegak hukum harus menjawabnya dengan pemeriksaan, bukan membiarkannya menjadi rumor,” kata Shaleh.
Ia mengungkapkan, FPRMI Aceh telah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh sejak lama.
Informasi tersebut, kata Shaleh, menyebut adanya oknum anggota legislatif serta pejabat eselon II dan III di jajaran Setda Aceh yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, FPRMI Aceh menegaskan informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui proses validasi, verifikasi, penyelidikan, dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.
“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan. Tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta langkah penyidikan lain yang sah merupakan kewenangan aparat untuk menguji benar atau tidaknya informasi tersebut,” ujarnya.
Shaleh mempertanyakan mengapa isu serupa dapat berulang kali beredar tanpa adanya langkah pemeriksaan yang terbuka dan terukur.
“Ini bukan perkara delik aduan. Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, ungkap dan proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa verifikasi,” tegasnya.
Menurut Shaleh, pemberantasan narkotika harus dilakukan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan maupun kedekatan politik.
“Jangan ada ruang yang dianggap kebal hukum hanya karena seseorang berada di lembaga legislatif atau birokrasi. Kalau masyarakat biasa diperiksa ketika ada dugaan narkoba, maka standar penegakan hukum juga harus berlaku terhadap pejabat dan politisi,” katanya.
Karena itu, FPRMI Aceh meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi apabila diperlukan, terutama untuk memastikan penanganan dugaan perkara yang menyangkut figur atau lingkungan strategis di daerah berlangsung secara independen.
FPRMI Aceh juga mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti pada dugaan penggunaan narkotika. Jika ditemukan bukti mengenai jaringan pemasok, kepemilikan, peredaran, maupun transaksi narkotika, aparat diminta menelusurinya hingga ke sumber.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,” ujar Shaleh.
Ia menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks pemberantasan narkotika di Aceh secara lebih luas.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan. Pengawasan terhadap lingkungan pemerintahan dan lembaga publik juga penting untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun perlindungan terhadap jaringan narkotika.
Karena itu, FPRMI Aceh meminta BNN dan Polri tidak hanya mengandalkan informasi yang muncul di media, tetapi melakukan verifikasi secara profesional melalui kewenangan yang dimiliki.
“Kalau informasi itu ternyata tidak terbukti, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Sebaliknya, kalau ditemukan bukti, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” katanya.
Shaleh juga mengingatkan bahwa status hukum seseorang baru dapat ditentukan setelah terdapat bukti yang diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dugaan penggunaan, kepemilikan, maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Karena itu, aparat diminta membedakan secara cermat antara dugaan penggunaan, kepemilikan, dan keterlibatan dalam peredaran narkotika.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan justru menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,” kata Shaleh.
Shaleh menilai perhatian publik kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya BNN dan Polri.
Ia menyebut Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memiliki pengalaman di bidang pemberantasan narkotika. Karena itu, FPRMI Aceh berharap pengalaman dan kewenangan tersebut dapat digunakan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik diverifikasi secara serius.
“Pertanyaannya sekarang sederhana, apakah informasi ini akan diperiksa secara objektif atau dibiarkan menjadi isu yang berulang? Kami menunggu langkah konkret aparat,” harapnya.
Shaleh menegaskan, pers tidak boleh menjadi pengadilan, namun juga tidak boleh menutup mata terhadap informasi yang menyangkut kepentingan publik.
“Pers tidak boleh menjadi pengadilan. Tetapi pers juga tidak boleh menutup mata ketika muncul informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tugas aparat adalah memastikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana. Semua harus dibuktikan,” katanya.
FPRMI Aceh menegaskan, pemberantasan narkotika harus berpijak pada prinsip bahwa tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng hukum dan tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah.***












