BANDA ACEH | Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) melontarkan kritik keras terhadap langkah aparat kepolisian terkait polemik kebijakan dan revisi aturan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Organisasi tersebut menilai, tindakan memburu pihak-pihak yang mengkritik kebijakan JKA hingga menelusuri dugaan pihak pendana aksi unjuk rasa telah melampaui batas kewenangan aparat penegak hukum.
JARA menyoroti peran Kapolda Aceh yang dinilai terlalu jauh masuk ke dalam polemik kebijakan publik. Menurut mereka, keterlibatan perwira tinggi Polri dalam isu tersebut menimbulkan kesan aparat dijadikan “tameng kekuasaan” di penghujung masa jabatan.
“Polisi seharusnya menjaga jarak dari konflik politik kebijakan. Jika terlalu dekat dengan kekuasaan, publik akan kehilangan kepercayaan,” kata Juru Bicara JARA, Rizki Maulizar, dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5/2026).
Rizki menilai, Kapolda Aceh terlalu aktif membela kebijakan Pemerintah Aceh dan masuk ke ranah politik praktis. Padahal, menurutnya, tugas utama institusi kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara netral serta tidak berpihak pada kelompok atau kebijakan tertentu.
Ia juga menyebut, upaya menindak warga yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan JKA menjadi langkah mundur bagi demokrasi di Aceh. Aspirasi publik yang seharusnya dijawab melalui dialog dan evaluasi kebijakan, justru direspons dengan pendekatan keamanan dan ancaman hukum.
“Suara masyarakat jangan dibungkam dengan pendekatan represif. Kritik terhadap kebijakan adalah bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Selain itu, JARA mengingatkan bahwa sikap aparat yang dianggap terlalu dekat dengan elit kekuasaan berpotensi merusak citra dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Polemik terkait Jaminan Kesehatan Aceh sendiri terus memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Warga khawatir terhadap potensi hilangnya akses layanan kesehatan, perubahan skema pembiayaan, hingga persoalan pendataan desil yang dinilai bermasalah dan dapat merugikan masyarakat miskin serta kelompok rentan.
Meski Pemerintah Aceh menyatakan tidak ada masyarakat miskin yang akan ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan, keresahan publik di lapangan masih terus terjadi dan memicu aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Hingga kini, berbagai elemen masyarakat masih menunggu langkah konkret Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog dan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur terkait JKA secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Sumber : acehworldtime.com












