BANDA ACEH | Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh kembali bergerak cepat menindak dugaan pelanggaran syariat Islam. Kali ini, sepasang pria dan wanita yang bukan mahram diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi online di kawasan Kampung Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Minggu (12/7/2026) dini hari. dikutip dari Infonanggroe.com.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi asusila dengan tamu yang silih berganti.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kalong Satpol PP-WH Banda Aceh langsung bergerak menuju lokasi. Hanya dalam waktu sekitar delapan menit setelah laporan diterima pada pukul 01.21 WIB, petugas tiba di tempat dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sepasang bukan mahram di dalam rumah tersebut. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga merupakan uang muka (down payment/DP) dari transaksi prostitusi online.
Pasangan tersebut sempat memberikan sejumlah alasan saat dimintai keterangan. Namun, mereka akhirnya diamankan bersama aparat gampong dan dibawa ke Markas Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui unggahan di akun media sosial resminya, Satpol PP-WH Banda Aceh membenarkan penindakan tersebut. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH guna proses penyidikan.
Satpol PP-WH Banda Aceh menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan masing-masing.***












