ACEH UTARA | Perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang ditangani Mahkamah Syar’iyah (MS) Lhoksukon sepanjang tahun 2026. Jumlahnya tercatat lebih dari lima kali lipat dibandingkan perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.
Berdasarkan Informasi yang dikutip dari Serambinews.com data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, sejak 7 Januari hingga 3 Agustus 2026 terdapat 529 perkara cerai gugat, sementara cerai talak hanya berjumlah 99 perkara.
Cerai gugat merupakan permohonan perceraian yang diajukan oleh istri kepada pengadilan. Sementara itu, cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah putusan yang dipublikasikan melalui SIPP Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, tidak seluruh gugatan cerai berakhir dengan putusan yang sama. Sebagian gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, namun sebagian lainnya ditolak setelah melalui proses pemeriksaan persidangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan fakta hukum, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, setiap gugatan perceraian yang diajukan tidak otomatis dikabulkan oleh pengadilan.
Meski demikian, data SIPP yang dapat diakses publik tidak memuat secara rinci pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan maupun menolak setiap gugatan. Informasi yang tersedia hanya mencakup tahapan persidangan, status putusan, serta amar putusan yang telah disamarkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai faktor dominan penyebab tingginya angka cerai gugat, tingkat keberhasilan proses mediasi, maupun pertimbangan umum majelis hakim dalam memutus perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon.
Pihak Humas Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan, MH, telah dihubungi untuk dimintai keterangan. Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan melalui aplikasi WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.(***)
Sumber : Serambinews.com












