ACEH UTARA | Sebanyak 73 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Utara terjaring razia saat berada di sejumlah warung kopi pada jam kerja, Selasa (28/7/2026). Operasi penegakan disiplin yang digelar Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, dan Tanah Luas.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati puluhan ASN masih berada di warung kopi saat seharusnya menjalankan tugas di kantor.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin aparatur sipil negara agar mematuhi aturan jam kerja.
”Hari ini kita melakukan razia di Kecamatan Lhoksukon, Matangkuli, dan Tanah Luas. Ini merupakan bagian dari penegakan disiplin ASN,” ujar Iskandar.
Menurutnya, ASN seharusnya berada di tempat kerja selama jam dinas berlangsung. Mereka hanya diperbolehkan berada di warung kopi ketika waktu istirahat atau setelah jam kerja berakhir.
Saat dimintai keterangan, para ASN yang terjaring memberikan berbagai alasan. Sebagian mengaku hanya singgah sebentar untuk beristirahat, sementara lainnya menyebut baru kembali dari tugas lapangan.
Tidak sedikit pula yang berdalih baru menghadiri pesta atau kenduri, melayat ke rumah duka, hingga menyampaikan alasan pribadi lainnya.
Meski demikian, seluruh identitas ASN beserta instansi tempat mereka bertugas tetap didata oleh petugas. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan instansi dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara untuk ditindaklanjuti.
”Alasan ASN ini bermacam-macam, ada yang baru pulang menghadiri pesta atau kenduri, melayat orang meninggal, turun ke lapangan, dan sebagainya. Semua alasan itu kami catat dan akan dilaporkan ke BKPSDM,” kata Iskandar.
Usai diberikan teguran, seluruh ASN yang terjaring langsung diminta meninggalkan warung kopi dan kembali melaksanakan tugas.
Iskandar menegaskan, ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penjatuhan sanksi menjadi kewenangan kepala dinas masing-masing bersama BKPSDM, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan pegawainya menjalankan tugas sesuai jam kerja. ASN yang memang sedang melaksanakan tugas di luar kantor diminta membawa surat perintah tugas sebagai bukti resmi.
Satpol PP dan WH Aceh Utara memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
”Kami berharap ke depan ASN semakin disiplin dan mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Silahkan berada di warung kopi saat jam istirahat atau setelah jam kerja selesai, bukan ketika masih jam dinas tanpa alasan dan penugasan yang jelas,” pungkas Iskandar.
Sumber : Kompas.com












