Aceh, News  

‎Bendera Bulan Bintang Berkibar saat Maulid, Warga-TNI Bersitegang di Aceh

BANDA ACEH | Pengibaran bendera Bulan Bintang saat kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di sejumlah daerah di Aceh memicu ketegangan antara warga dan aparat TNI. Ketegangan terjadi ketika aparat berupaya meminta warga menurunkan bendera yang dikibarkan dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur hingga Aceh Utara.

Di Desa Lhok Kubu, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, warga terlibat adu mulut dengan aparat yang meminta agar bendera Bulan Bintang tidak digunakan dalam perayaan Maulid Nabi.

‎Situasi serupa terjadi di Desa Blang Sukon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Upaya aparat TNI meminta warga menurunkan bendera tersebut mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.

‎Penolakan terhadap penurunan bendera Bulan Bintang juga dilaporkan terjadi di sejumlah lokasi di Aceh Timur dan Aceh Utara.

‎Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Mustafa Kamal, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW maupun kegiatan keagamaan lainnya.

‎Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam kegiatan tersebut.

‎”Kita tidak melarang perayaan Maulid ataupun kegiatan keagamaan. Silakan melaksanakan kegiatan agama, tetapi kami mengimbau agar tidak mengibarkan bendera Bulan Bintang,” kata Mustafa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/10/2026).

‎Menurut Mustafa, imbauan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat sehingga sempat terjadi adu mulut antara warga dan anggota TNI. Meski demikian, ia menyebut situasi tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar.

‎”Intinya, kami hanya mengimbau. Mungkin masyarakat tidak semuanya terbuka atau menerima imbauan yang disampaikan,” ujarnya.

‎Mustafa mengatakan pengibaran bendera Bulan Bintang masih ditemukan di sejumlah wilayah di Aceh. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu perdamaian di Aceh.

Ia menambahkan, bendera Bulan Bintang belum dapat dikibarkan sebelum memperoleh pengesahan sesuai ketentuan perundang-undangan atau persetujuan pemerintah pusat. Menurutnya, persetujuan tersebut hingga kini belum ada.

“Jadi, bendera tersebut belum bisa dikibarkan sebelum disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan atau mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Sampai saat ini, persetujuan tersebut belum ada,” pungkasnya.***

Sumber : cnnindonesia.com

Exit mobile version