Aceh, News  

Breaking News! Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Tetap Bisa Berobat Tanpa Pembatasan

BANDA ACEH | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Senin, 18 Mei 2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa pencabutan pergub tersebut merupakan bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap masukan dari berbagai kalangan.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, Pemerintah Aceh juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan regulasi tersebut.

Selain itu, aspirasi yang disampaikan mahasiswa melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD) turut menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk pergub ini,” ujarnya.

Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat Aceh dipastikan tetap dapat mengakses layanan kesehatan di rumah sakit seperti biasa melalui skema JKA.

‎“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.

Sumber : punca.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *