LANGKAT | Aksi kejar-kejaran antara polisi dan seorang kurir narkotika berakhir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria berinisial AM (31), warga Kabupaten Aceh Utara, ditangkap setelah mobil yang dikendarainya diduga membawa 24 kilogram sabu-sabu tujuan Palembang.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan puluhan bungkus sabu tersebut di sejumlah bagian tersembunyi mobil, mulai dari lantai belakang, jok yang telah dimodifikasi, hingga dashboard kendaraan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pihaknya menyita 24 bungkus sabu dengan berat total mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli, Rabu (14/10/2026).
Menurut Rafli, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya ditangani kepolisian. Petugas awalnya menerima informasi mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba dari Aceh menuju Palembang.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Kabupaten Langkat, pada Senin (5/10/2026).
Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika.
Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga terjadi aksi kejar-kejaran di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Karena kendaraan yang dibuntuti terus melaju kencang, polisi akhirnya menabrak mobil tersebut untuk menghentikan pelarian pengemudi.
”Saat pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ujar Rafli.
Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas mengamankan AM. Namun, pelaku disebut sempat menolak turun dari kendaraan sehingga polisi harus mengeluarkannya secara paksa. Ia juga membantah membawa narkotika.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan. Modifikasi pada jok mobil diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.
Pernah Kirim Sabu ke Batam
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga AM bukan kali pertama menjalankan tugas sebagai kurir narkotika dari Aceh. Rafli menyebut, pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba menuju Batam dengan modus penyembunyian serupa.
Dalam menjalankan aksinya, AM dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan.
Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, pelaku disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp 360 juta apabila seluruh narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Besarnya upah yang dijanjikan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku bersedia mengantarkan narkotika tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang diduga memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengangkut sabu dari Aceh ke sejumlah daerah tujuan.***
Sumber : Modusaceh.co
