News  

Dinas Perkim Aceh Raih Predikat Informatif 2025, Capaian Transparansi Terus Meningkat

BANDA ACEH | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam bidang keterbukaan informasi publik. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA), Kamis (8/1), Dinas Perkim Aceh berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 90,3.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, di mana Dinas Perkim Aceh masih berada pada kategori Menuju Informatif dengan nilai 88,4. Kenaikan nilai ini menegaskan konsistensi dan keseriusan Dinas Perkim Aceh dalam memperkuat tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Perkim Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen institusi dalam menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang profesional dan sesuai dengan prinsip keterbukaan.

“Predikat Informatif ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Dinas Perkim Aceh. Kami terus membangun budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Aznal Zahri.

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami berkomitmen memastikan setiap informasi publik dapat diakses secara cepat, tepat, dan mudah oleh masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja Dinas Perkim Aceh dalam pengelolaan informasi publik.

“Nilai 90,3 yang diraih Dinas Perkim Aceh mencerminkan keseriusan dan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Peningkatan dari tahun sebelumnya patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi SKPA lainnya di Aceh,” kata Junaidi.

Ia berharap, capaian tersebut tidak hanya menjadi simbol prestasi, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh yang bertujuan menilai dan memberikan apresiasi kepada badan publik yang dinilai berhasil menerapkan keterbukaan informasi secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *