LHOKSEUMAWE | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Bumi Persada menyatakan sikap tegas menolak Peraturan Gubernur Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut.
Ketua DPM Universitas Bumi Persada, Muhammad Aqil Althaf, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar seluruh rakyat Aceh tanpa pengecualian. Oleh karena itu, kebijakan dalam sektor kesehatan tidak boleh membatasi akses masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Kami menegaskan bahwa JKA adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap seluruh rakyat Aceh. Kebijakan apa pun tidak boleh mengurangi atau membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
DPM Universitas Bumi Persada menilai bahwa Pergub JKA berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelayanan kesehatan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan serta pemerataan hak bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bentuk sikap, DPM Universitas Bumi Persada menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur terkait JKA.
2. Menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa JKA tetap menjadi jaminan kesehatan yang berlaku bagi seluruh rakyat Aceh tanpa pengecualian.
3. Mendorong penyusunan kebijakan kesehatan yang berlandaskan prinsip keadilan, inklusivitas, dan kepentingan masyarakat luas.
DPM Universitas Bumi Persada juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik serta memperjuangkan hak-hak masyarakat Aceh, khususnya dalam sektor kesehatan.
“Kami akan terus berdiri bersama rakyat dan memastikan bahwa hak atas kesehatan tidak dikurangi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.












