ACEH UTARA | Komite Masyarakat Nusantara untuk Demokrasi (KMND) Aceh mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara turun langsung ke lapangan untuk menyikapi dugaan maraknya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan banjir dan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat terdampak bencana.
Ketua KMND Aceh, Muhammad Khatami, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut atau sekadar menjadi keluhan masyarakat.
Menurutnya, apabila terdapat laporan mengenai pungutan maupun pemotongan bantuan, aparat penegak hukum harus segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara langsung di lapangan.
“Kami meminta Kajari Aceh Utara turun ke lapangan. Jangan biarkan masyarakat yang sudah menjadi korban bencana kembali dirugikan oleh dugaan pungutan dalam bantuan yang seharusnya mereka terima,” tegas Muhammad Khatami.
Khatami mengatakan, masyarakat terdampak banjir telah menghadapi kondisi sulit selama berbulan-bulan. Sebagian warga kehilangan atau mengalami kerusakan tempat tinggal, sementara aktivitas ekonomi dan pertanian mereka turut terganggu.
“Ini bantuan untuk masyarakat yang sedang susah. Kalau benar ada oknum yang meminta uang atau melakukan pemotongan, harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berjalan ketika masyarakat kecil yang melakukan kesalahan, sementara dugaan penyalahgunaan bantuan justru dibiarkan,” ujarnya.
KMND Aceh meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap proses penyaluran bantuan. Pemeriksaan tersebut, kata Khatami, perlu mencakup pendataan penerima, besaran bantuan yang ditetapkan, hingga jumlah bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan pungutan tersebut berani menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Jaksa harus hadir untuk memastikan uang bantuan sampai kepada masyarakat secara utuh sesuai haknya. Periksa siapa yang terlibat, telusuri aliran dan mekanismenya, dan apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses secara hukum,” tegasnya.
Khatami menambahkan, pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk mengambil keuntungan dari program bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Jangan hanya mengatakan bantuan tidak boleh dipotong. Yang lebih penting adalah memastikan di lapangan benar-benar tidak ada pungutan. Pernyataan pemerintah harus dibuktikan dengan pengawasan dan tindakan nyata,” katanya.
KMND Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Utara segera turun ke lapangan, membuka ruang pengaduan masyarakat, memeriksa dugaan pungutan, serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
“Bantuan bencana adalah hak masyarakat terdampak, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi,” tutup Khatami.***
