Aceh  

Kunjungi Dinas ESDM Aceh, DPRK Bireuen Diskusi Percepatan Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

Kunjungi Dinas ESDM Aceh, DPRK Bireuen Diskusi Percepatan Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

NALARACEH.ID – BANDA ACEH – Ketua dan anggota Komisi II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh, Kamis (21/5/2026), membahas penguatan tata kelola energi, percepatan legalisasi sumur rakyat, serta pengembangan potensi sektor minyak dan gas bumi (migas) dan mineral lainnya yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen.

Dari pihak Dinas ESDM Aceh, pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., didampingi Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Said Faisal, S.T., M.T., Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, Tirahmah, S.Si., M.P., Subkoordinator Seksi Pengembangan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Zulfikar, S.T., M.Si., serta Subkoordinator Seksi Pembinaan Usaha Hulu Miyak dan Gas Bumi, Puspita Dewi, S.T., M.Si.

Sementara itu, dari DPRK Bireuen hadir Ketua Komisi II, M. Yunus, S.Sos., Ketua Komisi III, Fadhli, S.Pd., Ketua Komisi IV, Hidayatus Siddiq, S.Pd., M.M., serta para anggota Komisi II, III, dan IV DPRK Bireuen.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., dalam sambutannya menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk terus mendorong percepatan pengelolaan 1.490 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang agar aktivitas ekonomi masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha.

“Bapak Gubernur Aceh telah menyurati Dirjen Migas Kementerian ESDM pada Januari 2026 terkait penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) sebagai pengelola sumur masyarakat berdasarkan usulan bupati setempat. Langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam berusaha, sekaligus menutup ruang terjadinya pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan di lapangan,” ujar Asnawi.

Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya migas harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut, sekaligus membuka peluang lapangan kerja sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh menekan angka pengangguran dan kemiskinan.

Ketua Komisi II DPRK Kabupaten Bireuen, M. Yunus, S.Sos., mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memperdalam pemahaman terkait implementasi kebijakan legalisasi sumur masyarakat sekaligus membahas potensi pengembangan sektor migas di Kabupaten Bireuen.

“Kami berharap proses ini dapat dipercepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam bekerja dan mencari nafkah. Dengan tata kelola yang legal dan teratur, kami optimistis sektor migas rakyat dapat menjadi salah satu penguatan ekonomi masyarakat dan daerah sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Bireuen,” kata M. Yunus.

Sementara itu, Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., menjelaskan bahwa proses legalisasi 1.490 sumur minyak masyarakat, termasuk 83 sumur masyarakat di Kabupaten Bireuen, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, mulai dari pendataan oleh pemerintah kabupaten, pengusulan kepada Gubernur Aceh, hingga penyampaian usulan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan secara resmi.

“Ada berita baik untuk Bireuen, BPMA dan Dinas ESDM Aceh pada awal Mei 2026 telah sepakat mengusulkan Kabupaten Bireuen sebagai pilot project tindak lanjut legalisasi sumur masyarakat karena penunjukan BKU oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yakni maksimal terdiri atas satu BUMD, satu koperasi, dan/atau satu UMKM. Kondisi ini dinilai, Bireuen menjadi salah satu daerah yang paling siap untuk percepatan implementasi regulasi tersebut,” jelas Dian Budi Dharma.

Selain membahas legalisasi sumur masyarakat, pertemuan tersebut turut membahas perkembangan eksplorasi migas lepas pantai di wilayah utara Aceh serta potensi sektor mineral di Kabupaten Bireuen.

Melalui pertemuan ini, DPRK Bireuen dan Dinas ESDM Aceh sepakat memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong tata kelola energi yang legal, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *