Mendunia! Media Amerika Serikat “FOX News” Soroti Pasangan Kekasih Asal Aceh Dicambuk Akibat Ciuman di Live TikTok

‎BANDA ACEH | Penerapan hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat di Aceh kembali menjadi sorotan Media Internasional. Asal Amerika Serikat, FOX News, menyoroti kasus sepasang kekasih yang dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan asusila dan menyiarkannya secara langsung melalui media sosial.

Pasangan berusia 22 tahun dan 25 tahun itu menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Keduanya semula divonis 25 kali cambukan, namun jumlah hukuman dikurangi menjadi 21 kali setelah menjalani masa penahanan selama sekitar empat bulan sejak Maret 2026.

Kasus tersebut bermula ketika keduanya membuat siaran langsung melalui TikTok dari dalam mobil yang memperlihatkan tindakan yang dinilai melanggar norma kesusilaan. Rekaman itu kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman masyarakat.

Wilayatul Hisbah (WH) bergerak mengamankan pasangan tersebut setelah menerima laporan dari warga.

“Tindakan mereka terungkap berkat laporan dari warga yang merasa terganggu dengan konten siaran langsung mereka yang tidak bermoral,” ujar aparat Wilayatul Hisbah pada April lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus tersebut. Petugas kemudian menyita barang bukti berupa telepon genggam dan media penyimpanan yang berisi rekaman video.

“Pemicunya adalah siaran langsung mereka di TikTok saat melakukan tindakan tidak bermoral di dalam mobil. Hal ini memicu kritik dari netizen dan warga sekitar, yang kemudian melaporkan mereka kepada pihak berwenang,” kata Muhammad Rizal.

Prosesi eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di Banda Aceh turut disaksikan ratusan warga. Sebagian masyarakat menilai hukuman tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

Salah seorang warga, Aini Nadhirah (22), menilai penerapan hukuman itu dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Menurut saya, hukuman cambuk ini menjadi peringatan bagi masyarakat Aceh agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ini juga meningkatkan kesadaran bahwa tindakan seperti itu tidak dapat diterima,” ujarnya.

FOX News juga menyoroti bahwa Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan menerapkan hukum pidana berdasarkan Qanun Jinayat. Kewenangan itu diberikan melalui status otonomi khusus yang disepakati pemerintah pusat pascaperdamaian Aceh.

Qanun Jinayat mengatur berbagai bentuk pelanggaran syariat, mulai dari perjudian, konsumsi minuman keras, hingga perbuatan asusila dan zina. Untuk pelanggaran tertentu, hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai maksimal 100 kali cambukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penerapan hukuman cambuk masih menuai kritik dari sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, yang menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Namun, Pemerintah Aceh tetap mempertahankan penerapan Qanun Jinayat sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam dan kewenangan otonomi khusus yang dimiliki daerah tersebut.

Sumber : Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *