News  

Pelarian Berakhir, Warga Aceh Utara Tersangka Pemerkosaan Anak Disabilitas Ditangkap di Riau

LHOKSEUMAWE | Seorang pria berinisial MZ (53), warga Desa Cot Meurubo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap aparat kepolisian setelah sempat menjadi buronan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas.

‎Tersangka diamankan di rumah kerabatnya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah beberapa waktu melarikan diri dari Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, MZ melarikan diri setelah mengetahui keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Lhokseumawe.

“Tersangka kami tangkap di rumah saudaranya di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Sekarang sudah ditahan di Polres Lhokseumawe,” ujar Ahzan dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Menurut Ahzan, selama menjadi buronan, tersangka berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas. Ia sempat berada di Banda Aceh, Medan, Jakarta, sebelum akhirnya bersembunyi di Riau.

Kasus ini diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) di rumah korban. Saat itu, korban berinisial A diketahui sedang seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Setelah memastikan rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk ke dalam rumah dan melakukan dugaan pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

Aksi tersebut terhenti ketika ibu korban pulang dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang.

‎Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Provinsi Riau.

“Setelah dilaporkan, tim mencari tersangka. Namun dia berpindah-pindah tempat dan akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Ahzan.

‎Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *