BANDA ACEH | Pemerintah pusat mulai serius mengupayakan penyelesaian polemik bendera Aceh yang hingga kini masih menemui jalan buntu. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut kini menjadi perhatian pemerintah pusat, dengan keputusan akhir nantinya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
Informasi ini dikutip dari Serambinews.com. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Ruang VIP Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Jumat (6/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dan Pangdam Iskandar Muda Brigjen TNI Mahesa Fitriadi.
Yusril menjelaskan, polemik bendera Aceh telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Selain persoalan bendera, rapat tersebut juga membahas status tanah Blang Padang serta kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Khusus mengenai bendera Aceh, pemerintah pusat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan regulasi yang menjadi landasan hukum, termasuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Regulasi tersebut merupakan bagian dari pengaturan kekhususan Aceh yang merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
Yusril, yang mengaku terlibat langsung dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh pascaperdamaian Helsinki, menyebutkan bahwa undang-undang tersebut telah mengakomodasi sejumlah kekhususan Aceh, di antaranya keberadaan partai politik lokal, bendera, dan himne Aceh.
Namun, perbedaan penafsiran antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh membuat persoalan bendera belum menemukan penyelesaian hingga sekarang.
Ia juga mengungkapkan telah berdiskusi dengan Wali Nanggroe Aceh terkait persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Wali Nanggroe berpandangan bahwa bendera bulan bintang bukan lagi merupakan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), melainkan telah menjadi identitas bendera Aceh.
Menurut Yusril, pandangan tersebut dapat dipahami. Sebab, simbol bulan bintang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Aceh dan telah dikenal sejak masa Kesultanan Aceh.
Meski demikian, pemerintah pusat masih menghadapi perbedaan penafsiran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait larangan penggunaan bendera yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan bendera separatis.
Atas dasar itu, pemerintah pusat berupaya membangun kesepahaman dengan Pemerintah Aceh agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak terus menjadi sumber ketegangan.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini dan kata akhirnya nanti Presiden RI yang memutuskan,” tegas Yusril.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyelesaian polemik bendera Aceh kini memasuki pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah pusat. Masyarakat Aceh pun menantikan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian terhadap persoalan yang berkaitan erat dengan kekhususan dan identitas Aceh tersebut.***
Sumber : Serambinews.com
