LHOKSEUMAWE | Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang taruna dalam rangkaian kegiatan pendidikan dan orientasi di Poltekpel Malahayati Aceh.
KBM UIN Suna Lhokseumawe menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Namun, setiap peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dinilai harus diungkap secara transparan, objektif, dan berdasarkan fakta.
Atas dasar itu, KBM UIN Suna Lhokseumawe menyampaikan lima tuntutan:
Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh seluruh rangkaian peristiwa sebelum meninggalnya almarhum Rasya, termasuk apabila ditemukan dugaan kekerasan maupun pelanggaran dalam kegiatan orientasi.
Kedua, meminta agar pemeriksaan medis, visum et repertum, rekam medis, keterangan para saksi, rekaman CCTV, dokumentasi kegiatan, serta bukti elektronik lainnya diperiksa secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Ketiga, mendesak pihak Poltekpel Malahayati Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem orientasi dan pembinaan taruna, termasuk pengawasan senior, mekanisme perlindungan peserta didik, serta penanganan kondisi darurat.
Keempat, meminta adanya jaminan perlindungan bagi saksi dan peserta didik yang memberikan informasi terkait peristiwa tersebut agar tidak mengalami tekanan, intimidasi, maupun ancaman.
Kelima, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, KBM UIN Suna Lhokseumawe mendesak pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang status maupun senioritas.
KBM UIN Suna Lhokseumawe menegaskan bahwa pendidikan semestinya menjadi ruang untuk membentuk manusia yang berkarakter, disiplin, dan berintegritas, bukan menjadi ruang yang membenarkan tindakan kekerasan.
“Ungkap fakta. Tegakkan hukum. Lindungi peserta didik.”***
