Hukum, News  

Tren! Perceraian Guncang Aceh Barat, Johan Pahlawan Tertinggi, Judol, KDRT hingga Ekonomi Jadi Penyebab Utama

ACEH BARAT | Angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat menunjukkan tren peningkatan sepanjang enam bulan pertama 2026. Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sebanyak 142 perkara perceraian masuk sejak Januari hingga Juni 2026, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

‎Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, membenarkan adanya kenaikan jumlah perkara tersebut. Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan capaian hingga Juni 2025, tren perceraian tahun ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

‎”Jika menilik angka perceraian hingga Juni tahun lalu, ada peningkatan tahun ini. Seingat saya, pada Juni 2025 angkanya masih berkisar antara 120 sampai 130 perkara. Perbandingan dari Januari hingga Juni antara tahun lalu dan tahun ini menegaskan adanya kenaikan kasus perceraian yang masuk,” ujar Ansarullah, dikutip dari Beritasatu.com.

‎Dari total 142 perkara yang tercatat, cerai gugat menjadi jenis perkara yang paling mendominasi. Sebanyak 118 kasus diajukan oleh pihak istri, sementara sisanya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

‎Menurut Ansarullah, penyebab perceraian di Aceh Barat masih didominasi persoalan konflik rumah tangga yang berlangsung terus-menerus hingga tidak lagi menemukan titik penyelesaian.

‎Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, sejumlah faktor yang paling sering menjadi pemicu perceraian meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecanduan judi online (judol) yang dilakukan suami, persoalan ekonomi, serta pertengkaran berkepanjangan.

‎Kondisi tersebut mendorong banyak pasangan, terutama istri, memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri rumah tangga mereka.

‎Sementara itu, berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Johan Pahlawan menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Aceh Barat selama enam bulan pertama 2026.

Dari keseluruhan perkara yang masuk, sebanyak 105 kasus telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Adapun 37 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan mediasi ketika menghadapi persoalan rumah tangga. Upaya tersebut dinilai penting untuk menekan angka perceraian sekaligus menjaga ketahanan keluarga di Aceh Barat.

Sumber : Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *