BIREUEN | Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen berjoget bersama viral di media sosial TikTok dan memicu sorotan publik.
Menyusul viralnya video tersebut, pimpinan Satpol PP-WH Bireuen memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya. Sanksi juga akan dijatuhkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Dalam video berdurasi singkat itu tampak dua perempuan dan seorang laki-laki berjoget mengikuti alunan musik. Rekaman tersebut juga memperlihatkan adanya kontak fisik antara laki-laki dan salah seorang perempuan, sehingga menuai beragam reaksi masyarakat. Banyak warganet menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap aparat yang bertugas menegakkan syariat Islam di Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen, Musni Syahputra, membenarkan bahwa video yang beredar dibuat oleh anggotanya. Ia menegaskan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
”Kami sudah mengetahui video tersebut, dan itu memang dibuat oleh anggota kami,” kata Musni, Rabu (8/7/2026).
Musni mengaku terkejut sekaligus menyayangkan tindakan anggotanya. Menurutnya, konten tersebut tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Satpol PP-WH sebagai aparat penegak syariat Islam di Aceh.
”Kami selaku pimpinan sangat terkejut dan menyayangkan kenapa video tersebut dibuat. Itu jelas bertentangan dengan fungsi instansi yang menjalankan penegakan syariat Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun ketentuan lain yang mengikat anggota Satpol PP-WH.
Dari sisi regulasi, anggota Satpol PP-WH terikat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja yang mewajibkan setiap anggota menjaga kehormatan profesi, wibawa institusi, serta berperilaku sesuai norma hukum dan kearifan lokal.
Sementara itu, terkait pakaian maupun dugaan adanya kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam video tersebut, ketentuan mengenai busana Islami dan ikhtilath diatur dalam qanun yang berlaku di Aceh.
Peristiwa ini pun kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat yang selama ini bertugas menegakkan syariat Islam, sehingga proses pemeriksaan yang dilakukan pimpinan Satpol PP-WH Bireuen dinilai penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Sumber : theacehpost.com












