LHOKSEUMAWE | Sebanyak 199 istri di Kota Lhokseumawe tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya hingga akhir September 2026. Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe menyebut perselisihan rumah tangga yang dipicu media sosial (medsos) dan judi online (judol) mulai menjadi faktor baru dalam perkara perceraian.
Hingga akhir September 2026 atau Triwulan III, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe telah menangani 426 perkara, termasuk 16 perkara sisa dari tahun sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 360 perkara telah diputus atau mencapai 84,51 persen.
Perkara yang ditangani masih didominasi kasus perceraian, yakni sebanyak 247 perkara. Rinciannya, 48 perkara cerai talak yang diajukan suami dan 199 perkara cerai gugat yang diajukan istri.
Selain itu, hingga akhir September 2026, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga telah menerbitkan 187 Akta Cerai Elektronik.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Ervy Sukmarwati, mengatakan faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
“Selain itu, sejumlah faktor lain turut menjadi penyebab, di antaranya meninggalkan salah satu pihak selama dua tahun atau lebih, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satu pihak menjalani hukuman penjara, serta praktik poligami yang tidak sehat,” kata Ervy kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Ervy, terdapat perkembangan baru dalam perkara perceraian yang ditangani. Penggunaan media sosial dan judi online disebut turut memicu perselisihan hingga berdampak pada keretakan hubungan suami istri.
“Perselisihan rumah tangga yang dipicu oleh media sosial dan judi online juga turut berkontribusi terhadap keretakan hubungan suami istri,” ujarnya.
Untuk menekan angka perceraian sekaligus mencegah pernikahan di bawah umur, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe terus melakukan berbagai upaya, salah satunya mengoptimalkan proses mediasi sebelum perkara diperiksa lebih lanjut.
“Upaya tersebut juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua dan keluarga, tokoh masyarakat, ulama, hingga pemerintah daerah melalui kegiatan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat,” sebut Ervy.
Selain perkara perceraian, Ervy mengatakan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe hingga September 2026 juga menerima 10 perkara jinayat dan satu perkara jinayat anak.
Perkara jinayat tersebut didominasi kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, serta maisir atau perjudian.
“Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe juga menangani perkara ekonomi syariah, gugatan sederhana, serta berbagai perkara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami ingatkan masyarakat agar tidak beranggapan bahwa Mahkamah Syar’iyah hanya menangani persoalan perceraian,” imbuhnya.***
Sumber : Ajnn.net












