News  

Oknum Geuchik Aktif di Aceh Utara Ditangkap Polda Aceh, Jadi Kurir 50 Ribu Ekstasi dan 4 Ribu Vape Etomidate

BANDA ACEH | Polda Aceh menangkap seorang oknum Geuchik aktif di Kabupaten Aceh Utara berinisial RB (41) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan etomidate yang dikemas dalam cartridge atau vape getar.

RB ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Aceh di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Presisi, Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, serta dua unit telepon seluler Android.

‎“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut adalah 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit handphone Android,” ujar Ruddi.

‎Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi di wilayah Aceh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan hingga menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan target sedang berdiri di samping mobil Daihatsu Sigra warna silver di kawasan Simpang Cibrek.

Petugas kemudian menangkap RB dan menggeledah kendaraan yang digunakannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu pil ekstasi, ribuan cartridge vape getar, serta liquid yang mengandung etomidate.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, sebanyak 50.000 butir ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA, yang merupakan Narkotika Golongan I.

Sementara itu, cartridge vape getar dan liquid yang diamankan dinyatakan positif mengandung etomidate, yang termasuk Narkotika Golongan II.

‎Dalam pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan seluruh barang tersebut dari seorang pengendali berinisial AH alias Pablo, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi yang dilakukan tersangka RB adalah mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate di Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh serta provinsi lainnya,” kata Ruddi.

Menurut Kapolda, RB dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta oleh Pablo yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ekstasi dan Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait etomidate.

RB juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menyebut, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika.

Polisi masih memburu AH alias Pablo yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.***

Sumber : Serambinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *