BANDA ACEH | Seorang oknum anggota kepolisian berinisial IM (23) yang bertugas di Aceh dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
IM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilat bersama seorang perempuan berinisial RF (25) yang diketahui telah bersuami dan memiliki dua orang anak.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang diketuai Dra. Nurismi Ishak dalam persidangan pada Senin (3/8/2026). dikutip dari Serambinews.com
Berdasarkan putusan perkara Nomor 36/JN/2026/MS.Bna, IM dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 20 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani IM diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Berawal dari Kenalan di TikTok
Kasus tersebut bermula ketika IM berkenalan dengan RF melalui media sosial TikTok.
Beberapa hari kemudian, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, IM mengajak RF makan siang di salah satu kafe di Banda Aceh.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, IM kembali mengajak RF makan malam di kawasan Samahani, Aceh Besar.
Usai makan malam, keduanya kemudian menuju rumah IM di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Sekitar pukul 01.30 WIB, IM dan RF tiba di rumah tersebut dan masuk ke kamar terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, keduanya berada bersama di dalam kamar dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam dan tidur bersama.
Keesokan harinya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, IM mengantar RF ke tempat kerjanya.
Namun, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, IM kembali menjemput RF dan membawanya ke rumah. Keduanya kembali masuk ke kamar dan tidur bersama.
Pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, IM dan RF pergi ke Meulaboh menggunakan mobil milik IM. Keduanya kemudian kembali ke Banda Aceh sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya tiba di Banda Aceh dan kembali masuk ke kamar IM.
Digerebek Suami RF
Sekitar pukul 09.00 WIB, suami RF berinisial DP bersama seorang saksi berinisial AP mendatangi rumah IM.
Keduanya kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan RF bersembunyi di bawah tempat tidur dalam kondisi hanya mengenakan pakaian dalam. Sementara IM berada di dalam kamar tersebut.
DP selanjutnya menghubungi aparatur desa. Tidak lama kemudian, dua anggota Paminal Bidpropam Polda Aceh tiba di lokasi.
IM kemudian dibawa ke Kantor Bidpropam Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Aceh.
Perkara tersebut kemudian diproses di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi serta memeriksa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim menyatakan IM terbukti melakukan jarimah ikhtilat.
RF Divonis 24 Kali Cambuk
Dalam perkara terpisah dengan Nomor 37/JN/2026/MS.Bna, RF juga dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat.
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 24 kali cambuk di depan umum terhadap RF.
Putusan tersebut juga dibacakan pada Senin (3/8/2026). Masa penahanan yang telah dijalani RF diperhitungkan sesuai amar putusan.
Majelis hakim menetapkan RF tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk.***
Sumber : Serambinews.com












