News  

Bakal Razia Pengemis di Aceh Utara, Ayahwa Soroti Dugaan Agen Pengendali

ACEH UTARA | Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa menegaskan akan melakukan penertiban terhadap aktivitas pengemis di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara, termasuk yang beroperasi di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas.

Penertiban tersebut, kata Ayahwa, akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Hal itu disampaikan Ayahwa saat memberikan sambutan pada acara penyerahan 80 unit hunian tetap (huntap) bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi di Desa Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Senin (28/9/2026).

Menurut Ayahwa, persoalan pengemis bukan semata-mata mengenai aktivitas meminta-minta di jalan. Ia juga menyoroti dugaan adanya pihak yang mengorganisasi atau memanfaatkan anak-anak untuk melakukan aktivitas tersebut.

Karena itu, penertiban nantinya tidak hanya menyasar pengemis yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga pihak yang disebutnya sebagai agen pengemis.

“Maka nyoe bek tapeumale-male indatu geutanyoe. Maka beuleun nyoe, soe na rencana ek moto, reo silakan doeng bak lampu mirah. Juga agen-agen tadroep, seubab na agen aneuk miet ube benoe dum yang dipeulatih, asai uroe dipeuluh le agen, wate seupot dipeusaho,” ujar Ayahwa dalam bahasa Aceh.

Dalam pernyataannya, Ayahwa menyoroti dugaan adanya pihak yang mengatur anak-anak untuk mengemis dengan mengarahkan mereka ke sejumlah lokasi dan waktu tertentu.

‎Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut harkat dan martabat masyarakat Aceh serta masa depan generasi muda.

“Nyan ka kejadian dipeu ancoe marwah dan generasi masa akan datang, maka han jeuet,” kata Ayahwa.

Ayahwa menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dalam pelaksanaan penertiban tersebut.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghentikan aktivitas meminta-minta di jalan, tetapi juga mengidentifikasi pihak yang berada di balik aktivitas tersebut apabila ditemukan adanya praktik pengorganisasian pengemis.

‎Ia turut mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga adat, marwah, serta nilai-nilai kehidupan sosial yang berlaku di Aceh.

Rencana penertiban ini juga berkaitan dengan keberadaan kelompok rentan, terutama anak-anak, yang ditemukan dalam aktivitas meminta-minta di ruang publik.

Karena itu, penanganannya diharapkan tidak berhenti pada aspek penertiban, tetapi juga memperhatikan perlindungan anak serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terlibat.***

Sumber : Pasesatu.com

Exit mobile version