LHOKSEUMAWE | Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal), Masriadi Sambo, menyoroti draf akhir revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Masriadi, salah satu aspek krusial yang belum terlihat jelas dalam draf tersebut adalah dukungan negara terhadap bisnis media penyiaran beserta ekosistemnya.
“Ada tiga hal yang diatur dalam revisi UU Penyiaran ini, yaitu kewajiban lembaga penyiaran, kesejahteraan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan masyarakat. Sedangkan sektor bisnis media penyiaran tidak jelas dicantumkan, peran negara dan dukungan negara,” kata Masriadi Sambo kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Masriadi menyebut pembahasan RUU Penyiaran masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil. Karena itu, ia menyarankan DPR RI membuka ruang diskusi secara lebih mendalam terhadap setiap pasal dalam rancangan regulasi tersebut.
Menurutnya, pembahasan pasal demi pasal penting dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak merugikan pihak tertentu sekaligus mampu menjaga keberlangsungan industri penyiaran.
“Sektor penyiaran dan media harus dibahas rigid, agar ekosistem bisnisnya tumbuh, masyarakat terlindungi dan negara hadir dalam mendukung salah satu pilar demokrasi ini,” ujarnya.
Radio Paling Terdampak Disrupsi Media
Masriadi mengatakan, di tengah disrupsi media yang semakin kuat, radio menjadi salah satu sektor penyiaran yang paling terdampak.
Jumlah stasiun radio, kata dia, terus mengalami penurunan di berbagai provinsi di Indonesia. Radio yang masih mampu bertahan umumnya berada di kota-kota besar dan mulai mengembangkan platform media sosial untuk menjangkau pendengar.
“Radio tampaknya hanya di kota besar saja yang masih mampu bertahan, itu pun dengan mengembangkan media sosialnya. Di sinilah perlu peran negara, apa yang didukung oleh negara, stimulan apa untuk lembaga penyiaran,” terangnya.
Ia khawatir media penyiaran ke depan semakin terkonsentrasi pada korporasi besar yang memiliki kemampuan finansial untuk bertahan, termasuk korporasi yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Karena itu, Masriadi mendorong adanya formulasi dukungan negara terhadap media penyiaran, dengan mempertimbangkan karakteristik dan tingkatan masing-masing lembaga penyiaran.
Menurutnya, klasifikasi serta formulasi dukungan negara terhadap bisnis media penyiaran perlu dirumuskan secara lebih jelas dalam revisi UU Penyiaran.
“Jangan hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tapi tidak mendukung bisnisnya,” tegas Masriadi.
Soroti Jumlah Komisioner KPI
Selain persoalan ekosistem bisnis, Masriadi juga menyoroti struktur pengawasan penyiaran, termasuk jumlah komisioner KPI di tingkat pusat dan provinsi.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan artificial intelligence (AI) memungkinkan sistem pengawasan penyiaran dikembangkan dengan pendekatan berbasis data internet.
“Jumlah komisioner KPI Pusat menjadi sebelas, begitu juga dengan KPI provinsi. Jumlahnya bertambah, masa jabatannya empat tahun. Saya sarankan, KPI hanya ada di pusat, masa jabatan lima tahun. Sama dengan lembaga pengawas lainnya,” kata Masriadi.
Aceh Punya Kekhususan Penyiaran
Masriadi juga mengingatkan DPR RI agar memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
Menurutnya, sektor penyiaran di Aceh memiliki landasan kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, pengaturan penyiaran di Aceh dinilai tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan provinsi lain.
“Perlu juga diingat oleh DPR RI, Aceh mengacu ke ketentuan UU Pemerintahan Aceh, di mana penyiaran bagian khusus di dalamnya,” pungkas Masriadi.***
Sumber : Ajnn.net
