MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Aswari (30), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan banding tersebut tertuang dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Leliwaty.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, majelis tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tanggal 11 Februari 2026.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Kamis (11/062026).
Dengan putusan tersebut, Aswari tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Joko Widodo menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Aswari. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menangkap Aswari di wilayah Kabupaten Aceh Timur saat mengendarai mobil Toyota Rush berwarna putih. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat masing-masing satu kilogram atau total mencapai 40 kilogram.
Kepada penyidik, Aswari mengaku menjalankan perintah Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia disebut bertugas mencarikan sopir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan sejumlah imbalan apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Meski putusan telah diperkuat di tingkat banding, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung apabila keberatan terhadap putusan tersebut. (*)
Sumber : Detik.com
