Hukum  

Pertama Kali Terjadi di Banda Aceh, Seorang Ayah Penelantar Anak Dihukum Kerja Sosial 100 Jam

BANDA ACEH | Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana kerja sosial selama 100 jam kepada seorang ayah yang terbukti menelantarkan anak kandungnya. Putusan tersebut menjadi yang pertama di PN Banda Aceh sejak diberlakukannya sistem pemidanaan alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Jumat (26/6/2026), mengatakan majelis hakim awalnya menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut dikonversi menjadi pidana kerja sosial selama 100 jam.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi, hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam,” ujar Jamaluddin.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi dengan hakim anggota Said Hamrizal Zulfi dan Annisa Sitawati. Identitas terdakwa disamarkan karena perkara berkaitan dengan anak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Pidana kerja sosial akan dijalankan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.

Perkara ini bermula setelah terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah terhadap anak kandungnya sejak bercerai pada 2014. Selama bertahun-tahun, terdakwa tidak memberikan nafkah, pemeliharaan, pendidikan, maupun perlindungan yang layak bagi anaknya.

Dalam persidangan terungkap, meskipun terdakwa telah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2019 dan memiliki penghasilan tetap, ia tetap mengabaikan kewajibannya terhadap anak.

Akibat penelantaran tersebut, korban bersama ibunya mengalami kesulitan ekonomi hingga harus berpindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya menetap di rumah keluarga sang ibu di Kabupaten Pidie.

Hasil pemeriksaan psikologis yang dihadirkan di persidangan juga menunjukkan korban mengalami post traumatic stress disorder (PTSD) yang berdampak pada kondisi emosional, perilaku, serta tumbuh kembangnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak dinilai telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya kehilangan hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi.

Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan korban dan keluarganya.

‎Selain itu, terdakwa telah menyerahkan uang pemulihan sebesar Rp. 70 juta serta berkomitmen memberikan nafkah bulanan Rp. 1 juta, membantu biaya pendidikan anak, dan kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai ayah.

‎Majelis hakim juga menilai pendekatan keadilan restoratif lebih tepat diterapkan dalam perkara ini karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan keluarga dan kepentingan terbaik bagi anak.

Jamaluddin menyebut putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP baru di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku,” kata Jamaluddin.

Berita ini dikutip dan juga telah dipublikasikan oleh Media aceh.antaranews.com sebagai bagian dari informasi kepada masyarakat.

Exit mobile version