Aceh  

Pernyataan Wali Nanggroe Tentang Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang secara Adil dan Bermartabat

BANDA ACEH | Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar menyerukan agar penyelesaian status historis dan hukum Lapangan Blang Padang Banda Aceh dilakukan secara adil, bermartabat dan berlandaskan bukti sejarah, hukum, musyawarah serta semangat menjaga perdamaian.

Seruan tersebut disampaikan Wali Nanggroe melalui Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, Rabu, 16 September 2026. Pernyataan itu disampaikan mencermati perkembangan penyelesaian status Lapangan Blang Padang, sekaligus memperhatikan nilai sejarah, keagamaan dan sosial yang melekat pada kawasan tersebut bagi masyarakat Aceh.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe.

Menurutnya, Lapangan Blang Padang merupakan bagian penting dari ruang sejarah dan peradaban Aceh. Berbagai catatan dan sumber sejarah, kata dia, menunjukkan adanya hubungan historis yang kuat antara kawasan tersebut dengan Kesultanan Aceh Darussalam serta kepentingan Masjid Raya Baiturrahman.

‎“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” kata Malik Mahmud.

Wali Nanggroe juga menegaskan bahwa Lembaga Wali Nanggroe menghormati dan mendukung langkah Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Republik Indonesia serta lembaga-lembaga berwenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan hukum perwakafan.

‎Ia berpandangan, penyelesaian status Blang Padang harus mempertimbangkan bukti sejarah, prinsip-prinsip hukum Islam mengenai wakaf, peraturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Jika Terbukti Tanah Wakaf

Wali Nanggroe menyatakan, apabila melalui proses hukum yang sah dapat dibuktikan dan ditetapkan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman, maka seluruh pihak hendaknya menghormati dan melaksanakan penetapan tersebut secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Demikian pula, setiap proses penyesuaian administrasi dan pengelolaan aset hendaknya diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Wali Nanggroe mengajak seluruh pihak, termasuk Pemerintah Aceh, para ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), lembaga adat, tokoh masyarakat dan masyarakat sipil, untuk memberikan ruang terhadap proses hukum dan kelembagaan yang sedang berlangsung.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” katanya.

Jaga Perdamaian dan Persatuan

Wali Nanggroe turut menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar tetap menjaga kedamaian, persatuan, ketertiban dan ukhuwah.

Menurutnya, persoalan yang memiliki dimensi sejarah dan hukum harus diselesaikan dengan ilmu, bukti, musyawarah dan hukum, bukan melalui pertentangan.

“Lembaga Wali Nanggroe berpandangan bahwa penghormatan terhadap sejarah Aceh harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan kepentingan persatuan bangsa,” ujar Malik Mahmud.

Ia menegaskan, Lapangan Blang Padang memiliki nilai sejarah penting bagi Aceh. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut harus mencerminkan kematangan, martabat dan kebesaran peradaban Aceh.

‎Lembaga Wali Nanggroe, lanjutnya, akan tetap menjalankan peran sebagai pemersatu masyarakat Aceh, penjaga adat, sejarah dan peradaban Aceh, sekaligus menjaga keberlanjutan perdamaian.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” katanya.

‎Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe berharap penyelesaian persoalan Lapangan Blang Padang dapat berlangsung dengan kebijaksanaan serta tetap berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.”***

Exit mobile version