MEULABOH | DPW Muda Seudang Aceh Barat menyatakan sikap tegas menolak pembangunan Markas Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan (Brigif TP) dan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Divisi Kajian Ideologi dan Kebijakan Publik DPW Muda Seudang Aceh Barat, Maulana Ridwan Raden, S.H., yang akrab disapa Molen, Sabtu, 12 September 2026.
Molen menilai pembangunan satuan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari narasi pembangunan dan ketahanan pangan. Menurutnya, keberadaan Brigif TP dan Yonif TP tetap berkaitan dengan penambahan struktur serta kekuatan militer di Aceh.
“Ini bukan sekadar salah kaprah kebijakan, ini pembohongan narasi. Ketahanan pangan cuma bungkus, isinya tetap penambahan pasukan infanteri lengkap dengan struktur komando dan persenjataan organik. Sekeras apa pun dilabeli ‘Teritorial Pembangunan’, Brigif dan Yonif tetap satuan tempur yang bisa dialihfungsikan kapan saja,” tegas Molen.
Ia kemudian menyinggung isi MoU Helsinki 2005 yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005.
Molen menyebut, dalam kesepakatan tersebut terdapat ketentuan mengenai jumlah personel TNI organik di Aceh dengan batas maksimal 14.700 personel sesuai kebutuhan wilayah dan teritorial.
Menurutnya, sejumlah elemen masyarakat sipil sebelumnya mencatat jumlah personel TNI di Aceh telah mendekati 18 ribu orang. Namun, ia menegaskan data tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi.
“Kalau data itu benar, penambahan satu Brigif dan Yonif TP lagi di Pante Ceureumen otomatis menambah personel dan semakin menjauhkan kita dari komitmen 14.700 personel yang sudah disepakati bersama GAM saat itu,” ujarnya.
“Ini bukan soal menolak TNI, tapi soal konsistensi terhadap kesepakatan damai yang telah mengakhiri konflik puluhan tahun di Aceh,” sambung Molen.
Soroti Satuan TNI yang Sudah Ada
Molen juga menyoroti keberadaan sejumlah satuan TNI yang saat ini telah berdiri di Kabupaten Aceh Barat.
Di antaranya Kodim 0105, Batalyon Infanteri 116/Garda Samudera (GS), Korem 012/Teuku Umar, Denpom, Posal, serta Kompi C.
Menurut Molen, keberadaan satuan-satuan tersebut dinilai sudah memadai untuk mendukung kebutuhan pertahanan dan keamanan di wilayah Aceh Barat. Karena itu, rencana pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Pante Ceureumen dinilai berlebihan dan tidak proporsional.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan status khusus Aceh yang memiliki landasan hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Molen menyatakan setiap kebijakan terkait penempatan maupun penambahan kekuatan TNI di Aceh semestinya mempertimbangkan ketentuan khusus yang berlaku di Aceh, termasuk semangat perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki.
Pertanyakan Alasan Ketahanan Pangan
Muda Seudang Aceh Barat turut mempertanyakan penggunaan program ketahanan pangan sebagai salah satu dasar pembangunan satuan tersebut.
Menurut Molen, program ketahanan pangan dapat ditempuh melalui mekanisme lain tanpa harus menambah struktur dan personel militer secara permanen di Aceh.
Ia menyebut kerja sama dengan Kementerian Pertanian, BUMN pangan, pemerintah daerah, dinas terkait, hingga optimalisasi kelompok tani lokal sebagai sejumlah alternatif yang dapat dipertimbangkan.
“Kalau memang tujuannya untuk pangan, kenapa tidak disepakati mekanisme lain yang tidak menambah personel dan satuan tempur? TNI tetap bisa dilibatkan dalam program ketahanan pangan tanpa harus membangun markas Brigif dan Yonif baru. Ini soal memilih instrumen kebijakan yang tepat, bukan soal anti terhadap TNI,” kata Molen.
Empat Tuntutan Muda Seudang Aceh Barat
Atas sikap tersebut, Muda Seudang Aceh Barat menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, meminta proses pembangunan Brigif TP dan Yonif TP di Kecamatan Pante Ceureumen dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan serta audit resmi mengenai jumlah personel TNI organik di Aceh.
Kedua, meminta Pemerintah Pusat, TNI, dan Pemerintah Aceh melakukan audit terbuka terhadap jumlah personel TNI di seluruh Aceh dan membandingkannya dengan batas 14.700 personel sebagaimana yang mereka rujuk dalam MoU Helsinki.
Ketiga, meminta DPR Aceh, Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, serta tokoh masyarakat Aceh Barat dilibatkan dalam setiap kebijakan terkait penempatan maupun penambahan kekuatan militer di Aceh.
Keempat, mendorong pemerintah mencari mekanisme nonmiliter untuk menjalankan program ketahanan pangan di Aceh Barat tanpa menambah struktur dan personel TNI secara permanen.
Molen menegaskan Muda Seudang Aceh Barat akan terus mengawal persoalan tersebut. Pihaknya juga membuka ruang dialog dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang dinilai tidak mencederai semangat perdamaian Helsinki.***
