ACEH UTARA | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara mendakwa seorang Mantan (Eks) Kepala Desa (Geuchik) di Kabupaten Aceh Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 629,7 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Furqan Ismi dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/7/2026).
Terdakwa, Muhammad Nasir, merupakan Mantan (Eks) Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, periode 2017–2023. Ia mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Muhammad Nasir diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Selama kurun waktu tersebut, dana desa yang dikelola terdakwa mencapai:
• Tahun 2020 sebesar Rp. 1,07 miliar.
• Tahun 2021 sebesar Rp. 767,56 juta.
• Tahun 2022 sebesar Rp. 730,74 juta.
Namun, menurut jaksa, pengelolaan anggaran tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sejumlah kegiatan ditemukan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, bahkan sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Beberapa bentuk penyimpangan yang diungkap dalam persidangan meliputi:
• Rehabilitasi rumah fakir miskin yang tidak sesuai pelaksanaan.
• Kegiatan pembersihan saluran irigasi yang diduga bersifat fiktif.
• Penguasaan dana desa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
“Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap pengelolaan dana desa Gampong Pulo Drien Beukah, kerugian negara yang timbul atas perbuatan terdakwa mencapai Rp. 629,7 juta lebih,” kata Muhammad Furqan Ismi di hadapan majelis hakim.
JPU mendakwa Muhammad Nasir secara subsider. Dalam dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang tercantum dalam surat dakwaan.
Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim yang diketuai M. Jamil menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sumber : Kompas.com
