Hukum, News  

Rp 68,6 Juta Mengalir ke Akun DANA Pribadi, Pemuda 22 Tahun Diamankan Polresta Banda Aceh

‎BANDA ACEH | Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang merugikan korban hingga sekitar Rp 68,6 juta.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Infonanggroe.com, IR diamankan setelah diserahkan oleh korban, Muhammad Rizal (34), kepada petugas pada Sabtu (21/8/2026) sore.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, Piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Kompol Dizha, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 22 Agustus 2026.

‎Korban Muhammad Rizal merupakan wiraswasta asal Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Sementara IR tercatat sebagai warga Desa Meunasah Kumbang, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Uang Transaksi Diduga Masuk ke Akun DANA

Dugaan penggelapan tersebut terungkap di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

‎Perkara itu bermula ketika korban melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan kios selama periode Januari hingga Juli 2026.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” jelas Kompol Dizha.

‎Saat melakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi yang justru masuk ke akun dompet digital DANA milik terduga pelaku.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian mengonfirmasi transaksi tersebut kepada IR. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, IR mengakui bahwa uang yang masuk ke akun DANA miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.

Akibat kejadian tersebut, Muhammad Rizal diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 68,6 juta.

Tiga Ponsel Diamankan

‎Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut terdiri dari Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

Kompol Dizha mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan perkara, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.

‎“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh.***

‎Sumber : Infonanggroe.com

Exit mobile version