Tok! Ayah Perkosa Anak Kandung di Aceh Utara, Divonis 180 Kali Cambuk dan 15 Tahun Penjara

ACEH UTARA | Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menjatuhkan hukuman berat terhadap W.S. dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 180 kali cambuk di depan umum serta pidana penjara selama 180 bulan atau 15 tahun kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dipimpin Hakim Ketua Novan Satria, didampingi Hakim Anggota Muhammad Naufal dan Tubagus Sukron Tamimi. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hary Vernanda Sirait serta terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Dalam perkara tersebut, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Korban Anak Kandung, Hakim Soroti Dampak Psikologis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

Salah satunya, korban merupakan anak kandung terdakwa. Perbuatan tersebut juga dilakukan oleh sosok yang semestinya menjadi pelindung bagi korban.

Majelis hakim turut mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban, yang disebut menimbulkan trauma berat dan berkepanjangan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyatakan penyesalan atas tindakannya.

‎Selama proses persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya korban, ibu korban, serta aparatur desa.

JPU juga menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dokumen hasil konseling psikologis, serta visum et repertum dari RSU Cut Meutia.

Perkara Berawal dari Kejadian pada April 2026

Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada 25 April 2026 di rumah terdakwa di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Berdasarkan dakwaan JPU, korban yang merupakan anak kandung terdakwa mengalami kekerasan seksual ketika kondisi rumah sedang sepi.

Dalam persidangan, hubungan mahram antara terdakwa dan korban dibuktikan melalui dokumen kependudukan. Sementara itu, hasil visum yang diajukan sebagai alat bukti menunjukkan adanya luka pada bagian tubuh korban yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

‎Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan uqubat cambuk 180 kali serta pidana penjara selama 180 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan.

‎Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan, barang bukti dikembalikan kepada korban, serta terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

‎Majelis hakim kemudian menyatakan unsur-unsur dakwaan telah terpenuhi dan menjatuhkan hukuman sebagaimana diputuskan dalam persidangan.

‎Perkara ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak dan pelaku yang memiliki hubungan langsung sebagai orang tua dan anak.***

‎Sumber : Kontrasaceh.net

Exit mobile version