BANDA ACEH | Pemerintah Aceh meminta BPJS Kesehatan segera membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir, setelah dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Permintaan tersebut disampaikan langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, melalui surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026), mengatakan surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 itu berisi permintaan agar seluruh kepesertaan masyarakat Aceh yang sempat dinonaktifkan dapat segera diaktifkan kembali.
Menurut Nurlis, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2026 telah dicabut, hingga kini BPJS Kesehatan masih menonaktifkan status kepesertaan sejumlah warga Aceh.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, surat dari Gubernur Aceh tersebut juga menjadi bentuk jaminan resmi bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dalam skema JKA agar pelayanan kesehatan tetap berjalan normal tanpa hambatan administrasi.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, mengambil langkah tersebut untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis yang mungkin muncul sambil menunggu proses penyusunan Pergub baru yang secara resmi mencabut aturan sebelumnya.
“Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh, sembari menunggu Pergub baru yang sedang diproses,” ujarnya.
Sumber : acehworldtime.com












