BANDA ACEH | Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Dialog Pemangku Kepentingan dan Uji Publik Peraturan Wali Nanggroe tentang Konservasi Berbasis Adat, Rabu 23 September 2026, di Aula Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.
Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Aceh, pemangku adat, imuem mukim, akademisi, lembaga masyarakat, mitra konservasi serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Forum ini menjadi bagian dari proses penyusunan Peraturan Wali Nanggroe (Perwal) yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola konservasi melalui pendekatan adat di Aceh,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Dalam sesi pembukaan, Tuha Lapan Wali Nanggroe, Abdul Malik Musa, menegaskan bahwa Aceh memiliki kekayaan sistem hukum yang mencakup hukum negara, hukum Islam dan hukum adat. Menurutnya, keberadaan hukum adat memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia dan perlu diperkuat dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan adat, struktur, wilayah serta dukungan anggaran menjadi hal penting agar hukum adat dapat berjalan secara efektif. Pengelolaan hutan adat juga dinilai perlu melibatkan mukim sebagai bagian penting dalam tata kelola wilayah dan sumber daya alam.
Sementara itu, Asisten II Pemerintah Aceh, T. Robby Irza, menyampaikan bahwa penyusunan Perwal tentang konservasi berbasis adat tidak hanya diarahkan untuk menjaga hutan dan lingkungan, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Konservasi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki regulasi, tetapi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya,” demikian salah satu pokok pandangan yang disampaikan dalam forum.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan konflik manusia dengan satwa liar, termasuk gajah dan harimau, dengan pendekatan yang lebih preventif dan melibatkan masyarakat serta mitra konservasi.
Katibul Wali, Abdullah Hasbullah, saat membacakan sambutan Wali Nanggroe menyampaikan bahwa adat bagi masyarakat Aceh bukan sekadar seperangkat aturan, tetapi juga tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan wilayah serta tanggung jawab menjaga keseimbangan dengan alam.
Konservasi berbasis adat perlu dipandang sebagai tanggung jawab bersama, bukan semata-mata urusan pemerintah. Pengelolaan sumber daya alam, perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat pada tingkat tapak.
“Uji publik ini bukan hanya memenuhi tahapan penyusunan Perwal, tetapi lahir dari proses diskusi dengan menghimpun pandangan imuem mukim, akademisi, pemerintah, mitra konservasi dan seluruh peserta.”
Dalam sesi diskusi yang difasilitasi Dr. Budi Arianto, S.Pd., M.Pd, para peserta menekankan tiga aspek penting dalam penguatan hukum adat, yaitu struktur, wilayah dan anggaran.
Perwakilan BKSDA Aceh, Ujang Wisma Barata, menyampaikan perlunya mengubah pendekatan penanganan konflik satwa dari responsif menjadi preventif. Ia menyebut konflik satwa terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Aceh dan penanganannya perlu memperhatikan kondisi hulu, terutama kerusakan habitat.
Pengelolaan hutan desa, hutan adat dan wilayah lainnya dengan mengedepankan konservasi berbasis adat dapat memperkuat praktik konservasi di lapangan.
Dari unsur DLHK Aceh, M. Daud, menyampaikan bahwa Aceh memiliki kawasan hutan yang luas dan menghadapi berbagai tantangan, termasuk pembukaan lahan serta aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, dukungan terhadap konservasi berbasis adat di tingkat tapak dinilai penting.
Sementara Prof. Yusri Yusuf, Ketua MAA, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal dalam menjaga sumber air dan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan gagasan penguatan peran panglima uteun dengan tetap membangun koordinasi dengan institusi pemerintah terkait.
Perwakilan WCS, Dwi Adhari Nugraha, menekankan bahwa konservasi berbasis adat perlu dipahami secara lebih luas, tidak hanya mencakup kawasan daratan tetapi juga wilayah laut. Menurut pandangan yang disampaikan dalam forum, keberadaan panglima uteun dapat berjalan berdampingan dengan peran panglima laot, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Para peserta juga mendorong agar Perwal tidak menghilangkan kekhasan masing-masing gampong, mengingat setiap wilayah memiliki tipologi, aturan dan fungsi adat yang berbeda.
Forum juga menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengelolaan konservasi. Maifa Yetty dari JKMA Aceh menyampaikan bahwa perempuan masih relatif jarang dilibatkan dalam perencanaan dan pemantauan pengelolaan hutan.
Selain itu, peserta dari berbagai wilayah menekankan pentingnya memperjelas struktur, wilayah kewenangan dan harta kekayaan mukim sehingga dapat menjadi dasar dalam pengelolaan hutan adat dan penyelesaian konflik di tingkat tapak.
Peserta forum menyepakati pentingnya kepastian hukum, pemetaan dan penetapan wilayah adat, pengakuan terhadap kelembagaan adat serta pembangunan sinergi multipihak dalam pelaksanaan konservasi.
Perwakilan DMPK Aceh Tengah menyampaikan bahwa konservasi berbasis adat perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mengintegrasikan keberagaman masyarakat, suku dan adat di Aceh. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan eksploitasi, pemetaan wilayah, pengakuan terhadap sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta sinergi berbagai pihak.
Ketua Tuha Lapan sekaligus Tim Perumus Perwal menegaskan bahwa salah satu hal paling penting dalam rancangan peraturan tersebut adalah penetapan wilayah adat dan penerapan hukum adat. Menurutnya, kejelasan wilayah menjadi dasar agar penerapan hukum adat dapat dilakukan secara tepat dan tidak bertentangan dengan hukum nasional.***
