BANDA ACEH | M. Nasir memilih menerima keputusan pemberhentiannya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Ia menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik terkait proses pergantian maupun alasan di balik keputusan tersebut.
“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M. Nasir, Jumat (28/8/2026).
M. Nasir diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Ia sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025.
Setelah sekitar satu tahun menjalankan tugas sebagai orang nomor satu dalam birokrasi Pemerintah Aceh, M. Nasir kini dipercaya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Saat dokumen Keppres pemberhentiannya beredar, M. Nasir sempat memberikan jawaban singkat terkait keabsahan dokumen tersebut.
“Iya, sudah benar itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dalam konfirmasi berikutnya, Nasir menyampaikan sikapnya secara lebih terbuka. Ia tidak ingin pergantian jabatan tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang dapat diberikan maupun dialihkan sesuai keputusan pimpinan.
M. Nasir juga menegaskan tetap menghormati keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Kini, ia memilih fokus menjalankan tanggung jawab barunya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan,” katanya.
“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” tambah M. Nasir.
Sejumlah Indikator Pemerintahan Mengalami Peningkatan
Di tengah pergantian tersebut, sejumlah capaian pemerintahan menjadi catatan selama M. Nasir menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Pemerintah Aceh mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Kualitas pelayanan publik tercatat memperoleh nilai 4,56 dengan predikat pelayanan prima.
Sementara itu, kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin dan masuk kategori sangat baik.
Pada aspek tata kelola pemerintahan, nilai pengadaan barang dan jasa mencapai 81,96 poin dengan kategori sangat baik. Digitalisasi arsip Pemerintah Aceh juga tercatat mencapai 91,51 poin dengan predikat sangat memuaskan.
Indeks Reformasi Birokrasi Aceh pada 2025 mencapai 82,73 poin dengan predikat A. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang berada pada 79,69 poin.
Di sektor pendidikan, Aceh tercatat berada di posisi pertama di Sumatera dalam akses penduduk terhadap layanan pendidikan. Indeks Demokrasi Aceh juga mengalami peningkatan hingga masuk delapan besar nasional.
Sementara itu, Indeks Pembangunan Pemuda Aceh mencapai 57,67 poin, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 55,33 poin. Capaian tersebut menempatkan Aceh pada posisi kedua secara nasional.
Adapun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh berada pada angka 76,23 poin dan menempati peringkat ke-13 secara nasional.
Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari catatan perjalanan Pemerintah Aceh selama M. Nasir menjalankan tugas sebagai Sekda.
Namun, pergantian tersebut tetap menjadi sorotan publik karena Nasir baru sekitar satu tahun menjabat dan masa tugasnya belum genap dua tahun.
Pergantian M. Nasir Picu Perdebatan Soal Mekanisme
Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Sementara Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan pergantian M. Nasir bukan disebabkan persoalan kinerja, melainkan bagian dari penyegaran organisasi.
Penjelasan tersebut kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik, khususnya mengenai dasar hukum pemberhentian Sekda Aceh sebelum dua tahun masa jabatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009, khususnya Pasal 17, mengatur sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian Sekda Aceh. Sementara Pasal 18 mengatur pemberhentian di luar alasan tersebut dalam rentang waktu dua hingga lima tahun sejak pejabat dilantik.
Karena alasan yang disampaikan pemerintah adalah penyegaran organisasi, muncul pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan pemberhentian yang diatur dalam regulasi tersebut.
Status M. Nasir sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 68 Tahun 2026 juga menjadi perhatian.
Dalam dokumen penyelenggaraan PKN, terdapat formulir komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyebut peserta tidak dimutasikan selama mengikuti pelatihan, kecuali untuk kepentingan promosi.
Selain persoalan masa jabatan dan status sebagai peserta PKN, mekanisme pengusulan pemberhentian M. Nasir juga menjadi bagian yang diperdebatkan.
Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 mencantumkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan.
Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan Pasal 103 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2009.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus pemberhentian Sekda Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh dan Presiden, termasuk tahapan konsultasi serta pengusulan pemberhentian.
Advokat Soroti Mekanisme Pemberhentian
Advokat Imran Mahfudi menilai mekanisme pemberhentian M. Nasir perlu ditelaah lebih lanjut karena dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUPA.
“Dalam konsideran menimbang, Keppres ini secara tegas disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan oleh Mendagri,” kata Imran.
Menurut Imran, Pasal 103 UUPA telah mengatur mekanisme pemberhentian Sekda Aceh, termasuk kewajiban gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden.
“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UUPA dan seyogianya DPRA dan Gubernur Aceh mengajukan keberatan kepada Presiden atas penerbitan Keppres yang bertentangan dengan UUPA,” ujarnya.
Di tengah perdebatan mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian tersebut, M. Nasir memilih tidak memperpanjang persoalan.
Ia menerima keputusan tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.
Bagi M. Nasir, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan. Ia pun memilih melanjutkan pengabdian dengan tugas baru yang telah dipercayakan kepadanya.***
