BENER MERIAH | Seorang perempuan berinisial IK (32) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, diduga menjadi korban penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, pada Senin (22/6/2026) malam. Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga mendatangi rumah korban dan menemukan perempuan itu dalam kondisi terluka.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan saksi yang membuka pintu rumah melihat korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung. Luka tersebut diduga akibat serangan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial A menggunakan parang.
“Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan parang,” kata Julpandi, Rabu (24/6/2026).
Melihat kondisi korban, saksi kemudian segera membawa IK ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Bener Meriah dengan nomor laporan LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A sehari setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Sementara itu, terduga pelaku telah ditahan di Polres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat,” ujar Julpandi.
Sumber : Detik.com












