_Perdamaian Memerlukan Keberanian Politik, Keadilan, Martabat, Dialog dan Penghormatan terhadap Komitmen_
PENANG | Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, membawa pengalaman dan refleksi perjalanan perdamaian Aceh ke forum internasional Global Town Hall 2026 yang diselenggarakan secara virtual oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), Sabtu, 19 September 2026.
Kabag Humas dan Kerja Sama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan Wali Nanggroe mengikuti forum tersebut secara daring dari Penang, Malaysia, dan tampil sebagai Discussant pada Session 7 bertajuk “No Justice, No Humanity = No Peace.”
“Wali Nanggroe mengikuti forum tersebut secara daring dari Penang, Malaysia, dan tampil sebagai Discussant pada Session 7 bertajuk No Justice, No Humanity = No Peace,” kata Zulfikar Idris di Banda Aceh, Kamis, 24 September 2026.
Dalam forum tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan refleksi berdasarkan pengalaman langsung Aceh dalam melewati perjalanan panjang dari konflik bersenjata menuju dialog politik, perundingan, kesepakatan damai hingga rekonsiliasi.
Global Town Hall 2026 merupakan edisi ketujuh forum dialog internasional yang diselenggarakan FPCI dengan melibatkan lembaga pemikir, universitas, organisasi masyarakat sipil dan institusi internasional.
Tahun ini, forum mengangkat tema “Calling for a Global U-Turn: Recentering Development, Reclaiming Humanity, Restoring Justice in a Crazi(er) World” dan diikuti lebih dari 8.300 peserta dari lebih 120 negara.
Dalam pembukaan forum, Founder and Chairman FPCI, Dr. Dino Patti Djalal, menyampaikan keprihatinan terhadap perkembangan dunia yang dinilai semakin menjauh dari prinsip-prinsip yang selama ini menopang perdamaian dan kerja sama internasional.
Dino menyoroti semakin mudahnya aturan dan hukum internasional diabaikan, meningkatnya penggunaan kekuatan dalam penyelesaian perselisihan, serta bertambahnya konflik di berbagai belahan dunia.
Melalui gagasan “Global U-Turn”, FPCI menyerukan perlunya mengembalikan pembangunan, keadilan, kemanusiaan serta prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ke pusat kehidupan dan kerja sama internasional.
Dalam konteks tersebut, pengalaman perdamaian Aceh menjadi salah satu perspektif yang dibawa ke dalam percakapan internasional.
Pada sesi “No Justice, No Humanity = No Peace”, Wali Nanggroe tampil bersama Pita Limjaroenrat, Senior Fellow di Harvard Kennedy School, dan Bob Deen, General Director pada Netherlands Institute of International Relations Clingendael. Diskusi dimoderatori Galip Dalay, Senior Research Fellow di Chatham House dan Co-Director Global Orders Programme, University of Oxford.
Dalam agenda resmi Global Town Hall, Tgk. Malik Mahmud tercantum sebagai “Wali Nanggroe & Former Prime Minister of Aceh Free Movement (GAM)” dan hadir sebagai salah seorang Discussant.
Berbeda dengan perspektif akademik mengenai konflik dan perdamaian, Wali Nanggroe membawa pengalaman langsung sebagai salah satu pelaku sejarah yang menjalani proses transformasi Aceh dari konflik menuju perdamaian.
Sebelum perdamaian Aceh, Tgk. Malik Mahmud pernah mengemban tanggung jawab sebagai Menteri Negara dan kemudian Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Di bawah kepemimpinan Dr. Hasan Muhammad di Tiro, ia kemudian memimpin delegasi GAM dalam proses perundingan Helsinki.
Pada 15 Agustus 2005, Tgk. Malik Mahmud menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki atas nama Gerakan Aceh Merdeka bersama Hamid Awaludin atas nama Pemerintah Republik Indonesia, dengan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari sebagai saksi sekaligus fasilitator proses perdamaian.
Lebih dari dua dekade kemudian, pengalaman tersebut menjadi dasar refleksi Tgk. Malik Mahmud dalam Global Town Hall 2026 mengenai hubungan antara perdamaian, keadilan, kemanusiaan, dialog politik dan penghormatan terhadap komitmen.
Dalam komentarnya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa pengalaman Aceh menunjukkan perdamaian tidak dapat dimaknai hanya sebagai berakhirnya konflik bersenjata.
“Peace is not simply the moment when weapons become silent. Peace begins when political courage makes dialogue possible, and it survives when justice, dignity and commitments are respected.”
Menurutnya, perdamaian yang berkelanjutan memerlukan keberanian politik untuk membuka dialog, kesediaan para pihak untuk saling mendengar, penghormatan terhadap martabat manusia serta konsistensi dalam menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Salah satu pelajaran penting dari perjalanan Aceh, kata dia, adalah bahwa konflik politik yang berkepanjangan pada akhirnya memerlukan jalan keluar politik.
Ketika penggunaan kekuatan tidak menghasilkan penyelesaian berkelanjutan, para pihak harus memiliki keberanian untuk duduk bersama, berbicara, mendengar dan mencari titik temu.
“Negotiation is not surrender. Dialogue is not weakness. Compromise, when it protects dignity and opens a path away from violence, can be an act of political courage.”
Wali Nanggroe menjelaskan bahwa proses Helsinki membutuhkan keputusan politik yang tidak mudah dari para pihak. Peran mediator yang kredibel juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Martti Ahtisaari bersama Crisis Management Initiative (CMI), kata dia, menyediakan ruang dan kerangka perundingan yang memungkinkan persoalan-persoalan sulit dibicarakan secara serius.
Namun, menurut Tgk. Malik Mahmud, mediator tidak dapat menciptakan perdamaian apabila para pihak sendiri tidak memiliki kemauan politik.
Keputusan untuk meninggalkan konflik bersenjata dan memilih jalan damai harus lahir dari para pihak yang terlibat.
Karena itu, pengalaman Aceh bukan formula yang dapat diterapkan secara identik pada setiap konflik. Setiap konflik memiliki sejarah dan konteks masing-masing.
Namun, konflik yang memiliki akar politik memerlukan ruang politik yang kredibel untuk membicarakan keluhan, kepentingan, martabat serta masa depan para pihak.
Wali Nanggroe juga mengingatkan bahwa penandatanganan sebuah kesepakatan bukanlah akhir dari proses perdamaian.
“Signing a peace agreement can take a day. Building trust can take generations.”
Menurutnya, setelah kesepakatan ditandatangani, dimulailah tanggung jawab yang lebih panjang, yakni membangun kepercayaan, memperkuat institusi, melakukan rekonsiliasi dan memastikan komitmen perdamaian dilaksanakan secara konsisten.
Implementasi kesepakatan perdamaian, kata dia, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif.
Setiap komitmen yang dilaksanakan akan memperkuat kepercayaan. Sementara itu, persoalan yang belum terselesaikan perlu terus ditangani melalui dialog, kesabaran, mekanisme hukum dan tanggung jawab politik.
Bagi Aceh, menjaga perdamaian berarti terus merawat komunikasi dan kepercayaan yang menjadi fondasi transformasi dari konflik bersenjata menuju kehidupan politik yang damai dan demokratis.
Dalam refleksinya, Tgk. Malik Mahmud juga menekankan bahwa rekonsiliasi tidak berarti menghapus sejarah atau meminta masyarakat melupakan penderitaan selama konflik.
Masyarakat yang pernah mengalami konflik tidak dapat diminta berpura-pura bahwa masa lalu tidak pernah terjadi. Namun, generasi setelah konflik memiliki tanggung jawab untuk memastikan penderitaan masa lalu tidak terus menentukan masa depan anak-anak dan generasi berikutnya.
Di sinilah, menurut Wali Nanggroe, keadilan dan kemanusiaan bertemu.
Keadilan memberikan keyakinan bahwa martabat dan keluhan yang sah mendapat tempat dalam proses politik. Sementara kemanusiaan memungkinkan pihak-pihak yang pernah berhadapan untuk mengakui penderitaan dan martabat satu sama lain.
Adapun dialog menjadi jembatan yang memungkinkan perbedaan dan pertentangan diselesaikan melalui proses politik yang damai.
Pesan Wali Nanggroe tersebut memiliki keterkaitan dengan seruan “Global U-Turn” yang disampaikan Dr. Dino Patti Djalal.
Jika Global Town Hall menyerukan dunia untuk kembali menempatkan pembangunan, keadilan dan kemanusiaan di pusat hubungan internasional, pengalaman Aceh menunjukkan bagaimana dialog politik, penghormatan terhadap martabat dan pembangunan kepercayaan dapat menjadi bagian dari transformasi konflik.
Tgk. Malik Mahmud menegaskan bahwa dialog tidak mengharuskan masyarakat menghapus sejarah. Rekonsiliasi juga tidak mengharuskan korban melupakan penderitaan, dan perdamaian tidak mengharuskan semua pihak memiliki pandangan politik yang sama.
Yang dibutuhkan, kata dia, adalah kesediaan menempatkan masa depan bersama di atas keberlanjutan konflik.
Wali Nanggroe kemudian merangkum refleksi perdamaian Aceh melalui empat prinsip:
“Justice gives peace legitimacy. Humanity gives peace meaning. Dialogue makes peace possible. Faithful implementation keeps peace alive.”
Partisipasi Wali Nanggroe dalam Global Town Hall 2026 membawa pengalaman perdamaian Aceh ke dalam percakapan internasional mengenai keadilan, kemanusiaan dan penyelesaian konflik.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa transformasi dari konflik menuju perdamaian bukan hanya mengenai penghentian kekerasan, tetapi juga keberanian politik untuk berdialog, penghormatan terhadap martabat, pembangunan kepercayaan dan kesungguhan menjaga komitmen perdamaian.
Pandangan yang disampaikan Wali Nanggroe merupakan refleksi berdasarkan pengalaman perjalanan perdamaian Aceh dan kontribusi terhadap dialog perdamaian internasional, bukan merupakan pernyataan kebijakan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia.***
