ACEH TIMUR | Polres Aceh Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial IR yang videonya viral di media sosial. Korban diduga menjadi sasaran aksi kekerasan setelah dituduh mencuri uang sebesar Rp10.000.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AH (24), AM (18), dan MI (17). AH diduga sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Informasi ini dikutip dari Kompas.com.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah memeriksa pelaku, kami melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Novrizaldi, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, ketiga pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2026.
Satu Tersangka Masih Anak, Diversi Gagal
Novrizaldi mengungkapkan, salah satu tersangka masih berstatus anak sehingga penyidik telah menempuh proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Namun, upaya penyelesaian melalui diversi tidak mencapai kesepakatan, sehingga proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan. Novrizaldi menjelaskan, ancaman pidana dalam perkara tersebut paling lama tiga tahun enam bulan sehingga belum memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
“Penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku meskipun para tersangka belum dilakukan penahanan,” katanya.
Ia juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Viral Usai Korban Dituduh Mencuri Rp10.000
Kasus ini menyita perhatian publik setelah video penganiayaan terhadap IR beredar luas di media sosial pada awal Juli 2026. Dalam rekaman itu, korban terlihat tergeletak di lantai, sementara seorang perempuan menginjak wajahnya karena dituduh mencuri uang senilai Rp10.000.
Sejak menerima laporan polisi pada 6 Juli 2026, penyidik telah memeriksa korban, para terduga pelaku, keluarga korban, serta sejumlah saksi. Kasus tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat Aceh yang mendesak agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Kompas.com
