ACEH TIMUR | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Darwin Eng Bin Abdullah Beuna dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2022–2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (8/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” demikian amar putusan majelis hakim.
Tak hanya itu, Darwin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,2 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasus korupsi di tubuh PT Beurata Maju menjadi sorotan publik di Aceh Timur.
Sebagai perusahaan milik daerah, BUMD tersebut seharusnya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah. Namun, dalam perkara ini, pengelolaan perusahaan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode 2022–2023.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Salinan putusan juga telah diserahkan kepada kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber : Kompas.com
