News  

HGU Segera Berakhir, Penjarahan Sawit di Aceh Utara Kian Tak Terkendali, Kerugian PTPN IV Cot Girek Rp 62,6 Miliar

ACEH UTARA | Ribuan pekerja beserta keluarganya di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menghadapi tekanan ekonomi akibat maraknya aksi penjarahan tandan buah segar (TBS) yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi penjarahan tersebut tidak hanya mengganggu operasional perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan sekitar 2.400 pekerja yang menggantungkan hidup dari aktivitas perkebunan milik negara tersebut.

Salah seorang pekerja kebun, Rusli Cut Ali, mengatakan aksi penjarahan yang disertai kekerasan telah berlangsung sejak September 2025.

‎”Penjarahan yang disertai kekerasan ini telah berlangsung sejak September 2025,” ujar Rusli di Aceh Utara, Rabu (24/6/2026), dikutip dari Antara dan Kompas.

Menurut Rusli, aksi tersebut tidak hanya berupa pencurian hasil panen, tetapi juga disertai pendudukan paksa terhadap lahan perkebunan. Kondisi itu dinilai semakin memperburuk situasi keamanan dan menghambat aktivitas para pekerja.

Ia menduga maraknya penjarahan dipicu oleh masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang akan berakhir. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menguasai lahan serta mengambil hasil produksi secara ilegal.

Sementara itu, pihak perusahaan menyebut aksi penjarahan dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan petani lokal.

“Penjarahan masih terjadi. Orang ini (para pelaku) menamakan diri sebagai petani lokal,” kata Abdul Khalid.

Bahkan, kelompok tersebut disebut telah mendirikan kantor kelompok tani (Koptan) di dalam kawasan HGU sehingga semakin memperumit penyelesaian persoalan di lapangan.

‎Akibat kondisi tersebut, para pekerja kehilangan salah satu sumber pendapatan utama berupa premi panen yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga.

“Dulu premi panen menjadi harapan kami untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dengan nilai Rp. 2 juta hingga Rp. 5 juta per bulan. Namun, sejak akhir tahun lalu, kami tidak menerimanya lagi,” ungkap Rusli.

Ia mengaku hilangnya premi panen membuat banyak keluarga pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.

“Anak-anak tetap harus sekolah dan kebutuhan dapur harus terpenuhi, sementara penghasilan andalan kami sudah tidak ada,” tambahnya.

Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi, mengatakan dampak penjarahan tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara.

‎Menurutnya, luas areal perkebunan yang terdampak mencapai sekitar 3.200 hektare. Hingga awal Juni 2026, perusahaan mencatat kerugian akibat kehilangan produksi kelapa sawit mencapai sekitar Rp. 62,6 miliar.

“Nilai itu belum termasuk kerusakan tanaman akibat penjarahan yang diperkirakan mencapai hampir Rp. 1 miliar,” ujarnya.

Yudi menambahkan, manajemen PTPN IV telah menempuh berbagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut, mulai dari berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga DPR.

“Laporan ke kepolisian sudah berulang kali kami layangkan. Proses pengurusan perpanjangan HGU juga sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, aksi penjarahan oleh kelompok warga pendatang ini masih terus berlangsung,” katanya.

Selain menempuh jalur hukum, perusahaan juga terus berupaya menjaga situasi di lapangan agar tidak terjadi benturan fisik antara pihak-pihak yang terlibat.

Sumber : Kompas.com

Exit mobile version