ACEH UTARA | Ledakan disertai kobaran api terjadi di lokasi pengeboran yang diduga berkaitan dengan aktivitas minyak atau gas ilegal di Gampong Blang Rubek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (21/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu memicu kepanikan warga dan menyebabkan area kebun kelapa sawit di sekitar lokasi ikut terbakar.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sejumlah warga terpaksa mengungsi karena khawatir terjadi ledakan susulan dan semburan gas kembali muncul dari titik pengeboran.
Geuchik Gampong Blang Rubek, Zulkarnaini, mengatakan ledakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Ia menyebut sumber api berasal dari lokasi pengeboran air bawah tanah milik warga yang tiba-tiba mengeluarkan gas hingga memicu kebakaran.
“Awalnya disebut sebagai pengeboran air untuk kebutuhan persawahan warga. Namun saat pengeboran berlangsung, keluar gas yang kemudian terbakar,” kata Zulkarnaini.
Meski demikian, sejumlah fakta di lapangan memunculkan dugaan lain di tengah masyarakat. Lokasi pengeboran disebut berada sekitar 50 meter dari saluran irigasi aktif, sehingga warga mempertanyakan alasan dilakukan pengeboran sumur baru di kawasan tersebut.
Kecurigaan warga semakin menguat setelah beberapa warga yang mengungsi menyebut aktivitas itu diduga bukan untuk mencari sumber air, melainkan eksplorasi minyak secara ilegal.
Menurut keterangan warga, aktivitas pengeboran dilakukan oleh sejumlah pekerja yang disebut berasal dari wilayah Peureulak. Kegiatan tersebut dikabarkan telah mendapat persetujuan setelah adanya rapat di tingkat pemerintahan desa.
“Waktu itu diinformasikan untuk kebutuhan air sawah. Tapi yang bekerja orang-orang pengebor minyak. Kami menduga sejak awal memang untuk mencari minyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut adanya seorang penyandang dana berinisial N, warga Blang Jruen, yang diduga membiayai aktivitas pengeboran tersebut. Saat ledakan terjadi, N disebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil Pajero putih.
“Begitu kejadian semalam, dia langsung pergi dari lokasi. Sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” kata warga lainnya.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Secara regulasi, pengeboran air tanah maupun eksplorasi minyak dan gas bumi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Pengeboran air tanah harus memiliki izin sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya terkait pemanfaatan air tanah dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan pengeboran minyak dan gas bumi, maka kegiatan itu wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat serta berada di bawah pengawasan SKK Migas atau badan usaha yang memiliki kontrak kerja sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 52 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.
Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pengeboran tanpa izin juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan kerja dan merusak lingkungan sekitar.
Sementara itu, warga pemilik kebun sawit yang terdampak kebakaran mengalami kerugian akibat api yang meluas ke area perkebunan mereka.
Berdasarkan keterangan warga, pihak yang disebut sebagai penyandang dana pengeboran berjanji akan mengganti kerugian kebun sawit yang terbakar sesuai hasil pendataan pemerintah desa.
Hingga Jumat (22/5/2026), aparat keamanan dan pihak terkait masih melakukan pemantauan di lokasi kejadian. Belum ada keterangan resmi mengenai status legalitas aktivitas pengeboran tersebut maupun penyebab pasti ledakan.
Sumber : Pasesatu.com












