LHOKSEUMAWE | Gelombang penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, terus menguat. Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut bukan karena masyarakat anti terhadap pembangunan atau kemajuan, melainkan berangkat dari pengalaman panjang yang menunjukkan dampak negatif industri ekstraktif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Dalam pernyataannya, SMuR menilai kehadiran tambang kerap dibungkus dengan berbagai janji, mulai dari penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik berbagai janji tersebut, terdapat pertanyaan mendasar mengenai siapa yang sebenarnya akan memperoleh keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam di Beutong dan siapa yang harus menanggung risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menurut SMuR, persoalan tambang di Beutong tidak semata-mata menyangkut investasi, tetapi juga menyangkut ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada tanah, sungai, dan hutan sebagai sumber penghidupan.
“Beutong bukan wilayah kosong. Masyarakat telah lama hidup dan menggantungkan kehidupan mereka di sana jauh sebelum perusahaan datang membawa rencana investasi. Mereka membuka lahan, bertani, menjaga sungai, dan merawat hutan. Karena itu, tidak ada alasan yang dapat membenarkan pengorbanan ruang hidup rakyat demi kepentingan korporasi,” demikian pernyataan SMuR.
Organisasi tersebut juga menyoroti perbedaan cara pandang antara masyarakat dan perusahaan terhadap sumber daya alam. Dalam perspektif industri, alam dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan. Sementara bagi masyarakat, tanah, sungai, dan hutan merupakan bagian penting yang menopang kehidupan sehari-hari dan harus dijaga keberlanjutannya.
SMuR menilai sejarah di berbagai daerah menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam atas nama pembangunan dan investasi sering kali berujung pada kerusakan lingkungan serta ketimpangan manfaat ekonomi. Keuntungan terbesar, menurut mereka, lebih banyak dinikmati perusahaan dan pemilik modal, sementara masyarakat justru harus menghadapi berbagai dampak sosial dan ekologis.
Sekretaris Jenderal SMuR Lhokseumawe-Acut, Fiqi Al, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh begitu saja menerima narasi pembangunan yang dijadikan pembenaran bagi kepentingan korporasi.
“Sudah terlalu banyak daerah yang dijanjikan kesejahteraan, tetapi pada akhirnya hanya mewarisi kerusakan lingkungan dan kemiskinan. Karena itu kami menolak tambang di Beutong. Kami tidak ingin tanah rakyat dirampas secara perlahan melalui izin dan investasi. Kami juga tidak ingin sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat menjadi korban aktivitas ekstraktif,” kata Fiqi Al.
Ia menambahkan, penolakan terhadap tambang merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pihak yang terus-menerus harus menanggung beban pengorbanan.
“Kami berdiri bersama rakyat Beutong. Tanah ini bukan milik korporasi, hutan ini bukan milik investor, dan sungai ini bukan milik perusahaan. Semua itu adalah milik rakyat yang telah menjaganya selama turun-temurun. Jika ada pihak yang ingin mengorbankan ruang hidup masyarakat demi keuntungan ekonomi, maka kami akan berada di barisan yang menolaknya,” ujarnya.
SMuR menegaskan bahwa pembangunan yang sejati harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tetap menghormati keberlanjutan lingkungan. Pembangunan, menurut mereka, tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas tanah masyarakat, merusak hutan, maupun mengancam sumber-sumber air yang menjadi penopang kehidupan warga.
Atas dasar itu, SMuR secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan di Beutong Ateuh Banggalang dan mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam kawasan tersebut.
“Ketika tanah dirampas, rakyat kehilangan sumber kehidupan. Ketika sungai rusak, rakyat kehilangan masa depan. Beutong bukan untuk ditambang dan bukan untuk diperjualbelikan. Beutong adalah ruang hidup rakyat yang wajib dipertahankan,” tutup Acut Fiqi Al.












