BANDA ACEH | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi, dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA di Meuligoe Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, pimpinan lembaga, akademisi, instansi teknis, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, forum tersebut digelar sebagai respons atas polemik dan keresahan publik terkait perubahan kebijakan JKA melalui Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang sebelumnya memicu aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.
Dalam arahannya, Wali Nanggroe Aceh menilai JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian penting dari perlindungan sosial masyarakat Aceh yang berkaitan langsung dengan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“JKA bukan hanya program pelayanan kesehatan, tetapi bagian penting dari perlindungan sosial rakyat Aceh. Karena itu, setiap kebijakan terkait JKA harus mampu menjaga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Malik Mahmud.
Ia juga meminta seluruh pihak memandang aspirasi mahasiswa sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, pendekatan dialog dan musyawarah harus lebih diutamakan dibandingkan konfrontasi.
“Mahasiswa adalah anak-anak Aceh yang menyampaikan kegelisahan rakyat. Mereka bukan musuh pemerintah,” katanya.
Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan turut dibahas, mulai dari kondisi fiskal Aceh, tata kelola JKA, validasi data penerima manfaat, hingga dampak sosial akibat perubahan skema layanan kesehatan.
Pemerintah Aceh juga menjelaskan tantangan anggaran yang dihadapi daerah akibat menurunnya dana otonomi khusus serta keterbatasan ruang fiskal.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menjelaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya diterbitkan untuk penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Tujuan pergub ini untuk menata ulang data berdasarkan DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjadi acuan berbagai daerah,” ujar M. Nasir.
Namun, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut. Pemerintah Aceh kini sedang menyiapkan regulasi baru dengan mengedepankan partisipasi publik, transparansi, serta keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat.
Rapat itu juga menghasilkan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembentukan tim penyusun Pergub JKA baru yang melibatkan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat validasi data penerima manfaat serta membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, unsur keamanan melaporkan bahwa demonstrasi mahasiswa terkait JKA berlangsung relatif damai melalui pendekatan humanis aparat, meski ditemukan indikasi upaya provokasi dan politisasi isu di media sosial oleh pihak tertentu.
Menutup rapat, Wali Nanggroe Aceh mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar terus menjaga stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, mengingat panjangnya sejarah konflik yang pernah dialami Aceh.












