BANDA ACEH | Sebanyak 13 benda bersejarah yang berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan Aceh disepakati untuk dipulangkan dari Belanda ke Indonesia. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan warisan budaya Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri dalam konteks kolonial.
Kesepakatan repatriasi itu ditandai dengan penandatanganan dua dokumen Transfer Agreements oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, di Indonesia House Amsterdam, Jumat (9/10/2026).
Pemulangan 13 benda bersejarah asal Aceh tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pengembalian 20 benda budaya Indonesia. Selain itu, kedua negara juga menyepakati pemulangan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Belanda.
Adapun 13 benda bersejarah yang berkaitan dengan Aceh terdiri atas satu pedang sikin panjang, satu manuskrip Al-Qur’an yang berhubungan dengan Teuku Umar dan keluarganya, empat manuskrip Kesultanan Aceh, satu panel makam Kesultanan Aceh, serta enam nisan Batu Aceh.
Pedang sikin panjang merupakan senjata tradisional Aceh yang memiliki keterkaitan dengan sejarah perjuangan masyarakat Aceh melawan kolonialisme.
Sementara itu, manuskrip Al-Qur’an dan empat manuskrip Kesultanan Aceh merekam jejak tradisi keilmuan, keagamaan, serta perjalanan sejarah Kesultanan Aceh.
Adapun panel makam Kesultanan Aceh dan enam nisan Batu Aceh menjadi bagian penting dari peninggalan sejarah yang merepresentasikan tradisi pemakaman kerajaan, seni kaligrafi, dan perkembangan peradaban Islam di Aceh.
Selain benda-benda asal Aceh, repatriasi tersebut juga mencakup satu Berlian Banjarmasin seberat sekitar 38 karat yang merupakan bagian dari regalia Kesultanan Banjarmasin, serta enam gulungan Wayang Beber yang berkaitan dengan tradisi seni tutur dan pertunjukan Jawa.
Seluruh benda budaya tersebut berasal dari koleksi Rijksmuseum dan Wereldmuseum di Belanda.
Pengembalian Berdasarkan Penelitian Sejarah
Ketua Colonial Collections Committee (CCC) Belanda, Lilian Gonçalves-Ho Kang You, mengatakan keputusan pengembalian 20 benda budaya Indonesia didasarkan pada penelitian asal-usul koleksi atau provenance research.
Penelitian tersebut menemukan adanya ketidakadilan dalam proses kepemilikan benda-benda budaya itu pada masa kolonial.
“Komite menyimpulkan bahwa ke-20 benda budaya tersebut kehilangan kepemilikannya secara tidak sukarela,” tegas Lilian.
Menurutnya, sejumlah koleksi memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Indonesia. Di antaranya panel makam Aceh yang berkaitan dengan kawasan pemakaman keluarga Kesultanan Aceh serta manuskrip Al-Qur’an yang berhubungan dengan Teuku Umar.
“Hari ini, kita mengakui sejarah tersebut dan mengambil langkah untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi,” ujarnya.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa kesepakatan repatriasi Indonesia dan Belanda merupakan bagian dari upaya memulihkan kedaulatan budaya sekaligus mengakui perjalanan sejarah bangsa.
“Kesepakatan repatriasi antara Indonesia dengan Belanda ini merupakan penegasan keadilan sejarah, pemulihan kedaulatan budaya, serta pengakuan atas martabat dan identitas budaya bangsa Indonesia,” kata Fadli.
30.190 Unit Koleksi Eugène Dubois Turut Dipulangkan
Selain 20 benda budaya, Indonesia juga memastikan pemulangan 30.190 unit Koleksi Eugène Dubois dari Naturalis Biodiversity Center di Leiden, Belanda.
Koleksi tersebut terdiri atas 29.763 unit objek dan 427 unit kerangka leluhur atau human remains.
Pemulangan ini merupakan tahap kedua repatriasi Koleksi Dubois yang berkaitan dengan penelitian manusia purba Homo erectus, yang dikenal pula sebagai Java Man, di Nusantara sekitar 135 tahun lalu.
Fadli Zon menyebut pengembalian koleksi tersebut sebagai repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi jumlah maupun nilai ilmiahnya.
“Ini merupakan repatriasi terbesar dalam sejarah Indonesia, bahkan salah satu tonggak repatriasi paling signifikan di dunia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan nilai ilmiah koleksinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang penting dalam memperkuat posisi Indonesia dalam kajian evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia.
“Koleksi Dubois memiliki nilai ilmiah dan historis yang sangat penting, sekaligus menegaskan posisi Indonesia dalam sejarah evolusi manusia dan penelitian paleoantropologi dunia,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 17 Desember 2025, Kementerian Kebudayaan RI telah menerima empat koleksi penting Dubois, yakni tempurung kepala, gigi geraham, dan tulang paha Homo erectus, serta cangkang kerang bergores.
Keempat koleksi tersebut kini dipamerkan di Museum Nasional Indonesia.
Dengan dua kesepakatan terbaru itu, total warisan budaya Indonesia yang telah dikembalikan dari Belanda disebut mencapai lebih dari 32.500 unit.
Sementara itu, sepanjang periode 1975 hingga 2025, lebih dari 2.300 benda budaya Indonesia telah dipulangkan melalui berbagai proses diplomasi, penelitian, dan kesepakatan antarpemerintah.
Hasil Diskusi dan Negosiasi Intensif
Fadli Zon menjelaskan, keberhasilan repatriasi tersebut merupakan hasil serangkaian diskusi dan negosiasi intensif antara Tim Repatriasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Cagar Budaya Indonesia di Luar Negeri yang dibentuk Kementerian Kebudayaan RI dengan CCC Belanda.
Proses tersebut didukung penelitian mendalam mengenai asal-usul koleksi, penelusuran bukti sejarah, serta dialog berkelanjutan antara kedua pihak.
Menurut Fadli, setiap artefak yang dikembalikan merepresentasikan bagian penting dari sejarah peradaban Nusantara, mulai dari perjuangan mempertahankan kedaulatan, tradisi keilmuan Islam, kesenian, hingga kehidupan spiritual masyarakat Indonesia.
“Benda-benda bersejarah ini juga mewujudkan memori, identitas, dan martabat bangsa kita, sehingga patut diingat, dipahami, dan dibagikan kembali kepada masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemulangan benda budaya tidak hanya penting untuk memulihkan sejarah dan identitas nasional, tetapi juga memperkuat hubungan diplomatik Indonesia dan Belanda yang berlandaskan saling menghormati, kesetaraan, serta komitmen terhadap keadilan.
“Kita tidak dapat mengubah peristiwa masa lalu. Namun, kita memiliki tanggung jawab untuk menghadapi konsekuensinya dengan kejujuran, kebijaksanaan, dan komitmen terhadap keadilan,” tegas Fadli.
Kementerian Kebudayaan RI, lanjutnya, berkomitmen memastikan benda-benda yang telah dipulangkan dikelola secara bertanggung jawab melalui tiga prinsip utama, yakni Care, Research, dan Educate.
Ketiga prinsip tersebut mencakup pelestarian dan konservasi, penelitian ilmiah bersama secara setara, serta perluasan akses publik terhadap warisan sejarah dan kebudayaan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda, Rianne Letschert, menegaskan komitmen pemerintahnya untuk memperbaiki ketidakadilan sejarah melalui pengembalian benda budaya Indonesia yang diperoleh dalam konteks kolonial.
“Benda-benda ini seharusnya tidak pernah berada di Belanda. Apa yang terbukti bukan milik kami, akan kami kembalikan. Kini kami memperbaiki ketidakadilan tersebut,” tegas Rianne.
Ia juga menyatakan bahwa proses repatriasi Indonesia dan Belanda dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam menyelesaikan persoalan warisan budaya kolonial melalui penelitian asal-usul koleksi dan kerja sama yang setara.
Pemulangan 13 benda bersejarah asal Aceh tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah sekaligus membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal kembali warisan budaya Aceh yang selama ini berada di luar negeri.***
Sumber : Serambinews.com












