News  

Viral! Pembalut Wanita Masih Dikenai Pajak, Ternyata Ini Alasannya

‎JAKARTA | Isu pembalut wanita yang masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan kebijakan tersebut lantaran pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang digunakan secara rutin setiap bulan.

Menanggapi polemik tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia selama ini masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP).

‎Dengan demikian, pembelian produk tersebut tetap dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026).

‎Informasi ini dikutip dari detikfinance.com. Inge menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Melalui skema tersebut, beban PPN efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen.

‎Menurutnya, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut wanita belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

‎Ia juga menegaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun aktivitas menstruasi.

‎”Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” sambungnya.

‎Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, terdapat sejumlah barang tertentu yang termasuk dalam kelompok kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan masyarakat sehingga memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

‎Namun, produk saniter menstruasi atau pembalut wanita tidak tercantum dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut.

Adapun sejumlah komoditas yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

‎Dengan demikian, pembalut wanita hingga saat ini masih dikenakan PPN karena belum termasuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.***

Sumber : detikfinance.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *