ACEH UTARA | Persoalan kerusakan dan jebolnya tanggul sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur pengendalian banjir masih membutuhkan evaluasi menyeluruh, terutama terkait perencanaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pemerataan pembangunan.
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh Periode 2025–2027, Khussyairi, menilai berulangnya kejadian tanggul jebol bukan sekadar persoalan kerusakan fisik infrastruktur, melainkan juga menjadi indikator penting untuk mengevaluasi keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan banjir di Aceh Utara.
“Persoalan tanggul jebol bukanlah persoalan baru bagi masyarakat Aceh Utara. Ini merupakan masalah yang telah berlangsung dari waktu ke waktu, tetapi hingga hari ini masyarakat masih dihadapkan pada persoalan yang sama. Jangan sampai setiap kali tanggul jebol, pemerintah hanya hadir melalui penanganan darurat, sementara penyelesaian permanen terus tertunda,” tegas Khussyairi, Minggu (1/11/2026).
Ia menyebutkan, dalam dokumen perencanaan pembangunan tahun 2025, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Namun, menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana prioritas tersebut diwujudkan dalam pembangunan nyata, khususnya di wilayah rawan banjir.
Sejumlah kecamatan, seperti Lhoksukon, Matangkuli, Pirak Timu, Paya Bakong, Tanah Luas, Meurah Mulia, Samudera, Lapang, Baktiya, dan Baktiya Barat, dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dalam pemetaan risiko serta penanganan banjir.
Pasalnya, masih terdapat desa-desa yang setiap tahun menghadapi ancaman luapan sungai, kerusakan tanggul, genangan air, hingga terputusnya akses masyarakat akibat banjir.
Kondisi tersebut, lanjut Khussyairi, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana alokasi pembangunan selama ini telah mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.
“Jangan sampai pembangunan hanya terlihat di beberapa wilayah, sementara desa-desa yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir justru belum mendapatkan penanganan yang layak. Pemerintah harus membuka data alokasi anggaran, lokasi proyek, serta realisasi pembangunan tanggul dan normalisasi sungai di setiap kecamatan. Pemerataan pembangunan harus dibuktikan melalui kebijakan dan pekerjaan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.
Selain persoalan infrastruktur, FKM Pasee Aceh juga menyoroti realisasi APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar 91,08 persen, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) mencapai lebih dari Rp 107 miliar.
Di sisi lain, pada Mei 2026, Bupati Aceh Utara menyampaikan bahwa daerah tersebut memperoleh alokasi sebesar Rp 140 miliar dari Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pemerintah Aceh untuk perbaikan tanggul dan jaringan irigasi yang rusak akibat banjir.
Menurut Khussyairi, besarnya alokasi anggaran tersebut harus diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai lokasi pekerjaan, pembagian anggaran, progres fisik, serta kecamatan dan desa yang menjadi penerima manfaat.
”Anggaran Rp 140 miliar bukan angka kecil. Pemerintah harus memastikan dana tersebut benar-benar menyentuh titik-titik kerusakan kritis dan wilayah yang setiap tahun menghadapi ancaman banjir. Publik berhak mengetahui berapa yang sudah dikerjakan, di mana lokasinya, dan bagaimana hasilnya. Jangan sampai anggaran tersedia, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, FKM Pasee Aceh meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh program pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Diperlukan kebijakan berkelanjutan melalui rehabilitasi tanggul secara permanen, normalisasi sungai, pemulihan jaringan irigasi dan drainase, pemerataan pembangunan berdasarkan tingkat kerawanan bencana, serta penguatan sistem pengawasan dan peringatan dini.
FKM Pasee Aceh juga mendorong agar penanganan banjir menjadi prioritas nyata dalam penyusunan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut perlu diwujudkan melalui penetapan peta wilayah rawan banjir, daftar desa prioritas, target pembangunan, alokasi anggaran, serta indikator keberhasilan yang dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta mempublikasikan nama kegiatan, nilai anggaran, lokasi pekerjaan, pelaksana proyek, serta perkembangan realisasi fisik dan keuangan agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan pembangunan.
FKM Pasee Aceh turut mengingatkan bahwa tidak seluruh sungai dan tanggul berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara perlu memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar penanganan sungai yang berada di luar kewenangan kabupaten dapat berjalan secara terintegrasi.
“Aceh Utara bangkit bukan hanya ketika pembangunan terlihat, tetapi ketika masyarakat tidak lagi dihantui ancaman banjir yang terus berulang. Kami ingin APBK 2027 benar-benar menjawab persoalan mendasar masyarakat, bukan sekadar menghadirkan program pembangunan di atas kertas,” tegas Khussyairi.
Ia menambahkan, masyarakat tidak seharusnya terus hidup dalam kekhawatiran setiap kali intensitas hujan meningkat, terutama akibat ancaman jebolnya tanggul yang belum tertangani secara permanen.
Karena itu, Bupati Aceh Utara beserta seluruh jajaran pemerintah daerah diminta menjadikan persoalan banjir sebagai agenda serius dalam evaluasi pembangunan dan penyusunan APBK 2027.
”Jangan tunggu tanggul kembali jebol, jangan tunggu rumah masyarakat kembali terendam, dan jangan tunggu korban berjatuhan baru pemerintah bergerak. Aceh Utara membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerataan anggaran, dan penyelesaian persoalan secara permanen. Inilah saatnya pemerintah membuktikan komitmennya agar Aceh Utara benar-benar bangkit,” tutup Khussyairi.
FKM Pasee Aceh menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan publik di Aceh.***












