News  

210 Gampong di Aceh Utara Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II 2026

ACEH UTARA | Sebanyak 210 gampong di Kabupaten Aceh Utara belum mengajukan dokumen pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Dari total 852 gampong, baru 642 gampong atau 75,35 persen yang menyampaikan dokumen pengajuan kepada pemerintah daerah.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara, Saifullah, mengatakan proses pengajuan hingga pencairan Dana Desa tahap II masih berlangsung dan belum merata di seluruh kecamatan.

“Masih terdapat 210 gampong belum mengajukan dokumen pencairan DD Tahap II. Dari 852 gampong, sebanyak 642 gampong atau 75,35 persen sudah mengajukan ke DPMPPKB,” kata Saifullah, Kamis, 8 Oktober 2026.

‎Berdasarkan data DPMPPKB Aceh Utara, dari 642 gampong yang telah mengajukan dokumen, sebanyak 604 gampong atau 70,89 persen telah diproses di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Sementara itu, gampong yang telah mencapai tahap penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atau pencairan tercatat sebanyak 595 gampong, setara 69,84 persen dari total 852 gampong di Aceh Utara.

Saifullah menyebutkan, sejauh ini baru tiga kecamatan yang seluruh gampongnya telah menuntaskan pengajuan Dana Desa tahap II ke DPMPPKB. Ketiga kecamatan tersebut adalah Tanah Luas, Geureudong Pase, dan Nisam Antara.

Namun, tidak semua gampong di ketiga kecamatan itu telah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga pencairan.

Kecamatan Tanah Luas dan Geureudong Pase menjadi dua wilayah yang seluruh gampongnya telah menuntaskan proses hingga tahap pencairan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe.

Di Kecamatan Geureudong Pase, sebanyak 11 gampong telah menyelesaikan seluruh tahapan, mulai dari pengajuan dokumen ke DPMPPKB, pemrosesan di BPKD, hingga penerbitan SP2D.

Capaian serupa juga terjadi di Kecamatan Tanah Luas. Sebanyak 57 gampong di wilayah tersebut telah mengajukan Dana Desa tahap II, menjalani proses di BPKD, dan mencapai tahap SP2D atau pencairan.

Sementara itu, di Kecamatan Nisam Antara, proses administrasi belum sepenuhnya rampung. Dari enam gampong yang telah mengajukan dokumen ke DPMPPKB, baru lima gampong atau sekitar 83 persen yang masuk ke BPKD dan mencapai tahap SP2D.

‎“Untuk Nisam Antara, enam gampong sudah mengajukan ke DPMPPKB. Namun baru lima gampong atau 83 persen yang masuk BPKD dan tahap SP2D,” ujar Saifullah.

Dengan demikian, masih terdapat satu gampong di Nisam Antara yang perlu menyelesaikan proses administrasi agar pengajuannya dapat diteruskan hingga tahap pencairan.

‎Pemkab Minta Gampong Segera Lengkapi Persyaratan

Saifullah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebelumnya telah meminta seluruh gampong yang memenuhi persyaratan agar segera mengajukan pencairan Dana Desa tahap II.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Pemkab Aceh Utara Nomor 414.25/640 tertanggal 11 Mei 2026 tentang Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2026 dan Informasi Batas Akhir Pengajuan Dana Desa Tahap I Tahun 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada para camat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan Dana Desa tahap II tidak dilakukan secara serentak. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah realisasi Dana Desa tahap I minimal mencapai 40 persen.

Selain persyaratan realisasi, setiap gampong juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi sebagai dasar pengajuan pencairan.

Dokumen tersebut meliputi APBG Perubahan Tahun 2025 atau APBG Perubahan Tahun 2024 bagi gampong yang tidak menyalurkan Dana Desa tahap II tahun 2025.

Gampong juga harus menyertakan laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2025, berupa laporan realisasi dan capaian keluaran (output). Khusus bagi gampong yang tidak menyalurkan Dana Desa tahap II tahun 2025, pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2024 turut diwajibkan.

Persyaratan lainnya mencakup Qanun Gampong tentang APBG Tahun 2026, hasil evaluasi RAPB Gampong dari camat, serta laporan realisasi penyerapan dan penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan aplikasi Siskeudes Online.

Selain itu, bukti pembayaran atau penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2026, minimal hingga bulan berjalan, juga harus dilampirkan.

Gampong turut diwajibkan menyertakan bukti penyetoran pajak PPh/PPN dan pajak daerah Tahun 2025 dan 2026, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan pada tahap I, serta rekomendasi camat untuk pencairan Dana Desa tahap II.

Seluruh dokumen tersebut harus dipindai dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) setelah ditandatangani.

“Pemkab sudah meminta para camat meneruskan persyaratan ini kepada masing-masing gampong agar yang sudah memenuhi ketentuan segera mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II,” kata Saifullah.

Ia berharap gampong yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak menunda pengajuan agar proses penyaluran Dana Desa tahap II dapat segera diselesaikan.

“Karena sampai hari ini masih banyak desa yang belum mengajukan tahap dua,” pungkasnya. (*)

Sumber : Ajnn.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *