BANDA ACEH | Muda Seudang melalui juru bicaranya, Muhammad Chalis, mengutuk keras insiden penembakan terhadap warga di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Rabu (4/11/2026).
Peristiwa itu terjadi saat masyarakat setempat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan dilaporkan mengakibatkan satu orang meninggal dunia serta sejumlah warga lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan.
Insiden yang dipicu pengibaran Bendera Bintang Bulan tersebut dinilai Muda Seudang sebagai bentuk kekerasan berlebihan (excessive use of force) yang mencederai tatanan perdamaian di Aceh.
Menurut Muhammad Chalis, pengibaran Bendera Bintang Bulan bukanlah tindakan ilegal. Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk ekspresi kebudayaan dan kekhususan Aceh yang memiliki landasan hukum sah melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Tindakan represif aparat keamanan dalam peristiwa ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hierarki norma hukum dan ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedudukan simbol kekhususan Aceh dibentuk oleh tiga instrumen utama yang membentuk kesatuan norma berjenjang. Pertama, MoU Helsinki 2005 sebagai landasan filosofis dan titik awal perjanjian damai. Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai instrumen hukum nasional pembawa amanat kekhususan Aceh. Ketiga, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 sebagai turunan regulasi daerah yang mengatur Bendera Bintang Bulan.
”Ketiga instrumen ini merupakan norma berjenjang yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jika negara mengakui MoU Helsinki sebagai dasar perdamaian yang mengakhiri konflik di Aceh, maka negara juga wajib mengakui dan menghormati simbol-simbol yang menjadi bagian integral dari kesepakatan damai tersebut,” tegasnya.
Muhammad Chalis menyayangkan kekerasan yang kembali terjadi setelah dua dekade perdamaian. “Sangat ironis dan menyayat hati, 21 tahun berlalu sejak perjanjian damai disepakati, pendekatan kekerasan militeristik masih berlaku dan memakan korban jiwa di tanah Aceh. Negara tidak boleh terus mengabaikan komitmen perdamaian hanya karena ketakutan yang tidak berdasar terhadap simbol yang secara legal-formal telah diatur dalam Qanun,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Muda Seudang menyatakan sikap dan menuntut :
Pertama, Kapolri dan Panglima TNI mengusut tuntas insiden ini secara transparan, independen, dan akuntabel.
Kedua, seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses hukum secara terbuka tanpa impunitas.
Ketiga, Komnas HAM dan Kompolnas turun langsung melakukan investigasi.
Keempat, negara menjamin pemulihan, pengobatan, dan santunan bagi korban serta keluarga korban.
Kelima, pendekatan represif dan militeristik dihentikan dan diganti dengan pendekatan dialogis yang beradab.
Keenam, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh menuntaskan implementasi seluruh amanat MoU Helsinki dan UUPA, termasuk kepastian hukum mengenai bendera dan lambang Aceh.
Muda Seudang juga mengimbau seluruh masyarakat Aceh tetap tenang, menjaga persatuan, tidak terprovokasi, serta bersama-sama mengawal proses hukum atas peristiwa ini.***












